Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Rocky Gerung Klaim Dipersekusi di 10 Kota Usai Pernyataan Kontroversial, Apa Itu Persekusi?

Rocky Gerung mengaku alami persekusi di 10 kota di Lombvok, Jawa Timur dan Jawa Tengah setelah pernyataan kontroversinya. Apa arti persekusi?

9 Agustus 2023 | 10.57 WIB

Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo di Menteng, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023. Dalam keteranganya, ia mengaku tidak menghina Presiden Jokowi sebagai individu, melainkan pada kinerja ia juga meminta maaf atas kegaduhan karena kritikanya yang dianggapnya tajam, Rocky juga mengaku ucapannya yang viral itu juga berimbas pada kegiatannya sebagai pembicara yang ditolak di sejumlah daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo di Menteng, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023. Dalam keteranganya, ia mengaku tidak menghina Presiden Jokowi sebagai individu, melainkan pada kinerja ia juga meminta maaf atas kegaduhan karena kritikanya yang dianggapnya tajam, Rocky juga mengaku ucapannya yang viral itu juga berimbas pada kegiatannya sebagai pembicara yang ditolak di sejumlah daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dunia politik Indonesia kembali dihebohkan oleh pernyataan kontroversial dari Rocky Gerung, pengamat politik dan aktivis demokrasi. Pernyataannya tersebut dianggap menyinggung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, kemudian beberapa pihak termasuk relawan Jokowi melaporkannya ke polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pernyataannya kontroversial Rocky Gerung itu tampaknya telah memicu respons yang kuat dari berbagai pihak. Rocky menyebutkan bahwa dirinya mengalami persekusi setidaknya di 10 kota saat ia diundang sebagai pembicara agenda diskusi bersama mahasiswa di 10 kota seperti Lombok, Jawa Timur dan Jawa Tengah. Beberapa acara diskusi itu bahkan dibatalkan secara sepihak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Selama kurang lebih satu minggu ketika kasus ini mulai beredar, saya berada di 9-10 kota di Lombok, Jawa Timur, Jawa Tengah diundang para mahasiswa dengan maksud memberikan seperti biasa kuliah biasa, kuliah umum. Dari seluruh undangan minggu ini, seluruhnya dipersekusi," kata Rocky dalam konferensi pers, pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Rocky menyebutkan ia menghargai proses hukum yang dilakukan mereka yang melaporkannya, tapi ia menyayangkan jika itu berdampak pada dihalangi untuk memberikan kuliah tamu di sejumlah kampus dan merasa diperkusi.

"Saya ada di beberapa kota, diundang oleh mahasiswa. Dari seluruh undangan itu, semua dipersekusi engga boleh masuk engga boleh ketemu akademisi. Jangan halangi saya untuk bicara dengan mahasiswa. Buat apa menghalangi saya?" kata Rocky Gerung, seperti yang dilansir dari laman Tempo.co sebelumnya.

Akademisi Rocky Gerung berharap tidak ada lagi persekusi terhadapnya sejak pelaporan serentak terhadap dirinya telah ditindaklanjuti polisi. Seperti diketahui Mabes Polri tengah menyelidiki sedikitnya 20 pelaporan yang menuduh Rocky Gerung menyebarkan berita bohong dalam kritiknya terhadap Presiden Joko Widodo.

“Ya kan sudah diambil alih Bareskrim semua, jadi sudah efisien kan. Saya minta hentikan persekusi ke saya,” kata Rocky Gerung saat ditemui di Kantor Tempo di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa 8 Agustus 2023.

Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan persekusi? 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), persekusi adalah tindakan penindasan atau penganiayaan terhadap seseorang atau sekelompok orang karena alasan tertentu. 

Dalam beberapa kasus, persekusi dapat berarti tindakan main hakim sendiri yang mengarah pada penindasan fisik maupun psikologis terhadap seseorang tanpa melalui proses hukum yang sah.

Sebagai contoh, dalam jurnal yang berjudul Pelaku Persekusi dan Tindakan Main Hakim Sendiri, tindakan persekusi sering kali dilakukan oleh individu atau kelompok yang merasa memiliki hak untuk memberikan hukuman atas dugaan pelanggaran atau perbuatan yang tidak diinginkan. 

Tindakan persekusi ini dapat berdampak negatif terhadap korban dan masyarakat luas, serta merusak tatanan sosial dan nilai-nilai demokrasi.

Dalam jurnal berjudul Persekusi Menurut Hukum Pidana dan Fiqih Jinayah yang dipublikasikan oleh Sofyan Fathor Rozi menyebutkan bahwa pelaku persekusi beranggapan bahwa mereka memiliki otoritas untuk menghakimi dan menghukum karena merasa memiliki kebenaran yang mutlak.

Tindakan persekusi ini, dalam banyak kasus, dapat mengancam kebebasan berpendapat dan menghambat kegiatan intelektual serta kebebasan berekspresi.

Dalam konteks Rocky Gerung, tindakan persekusi yang ia alami mungkin mencakup pembatasan aksesnya untuk berbicara di hadapan mahasiswa dan berinteraksi dengan kalangan akademisi. Hal ini menciptakan hambatan dalam penyampaian gagasan dan pandangan yang berpotensi membatasi kebebasan berbicara dan berekspresi.

MUHAMMAD RAFI AZHARI  I  DESTY LUTHFIANI  I  SDA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus