Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Sulawesi Selatan menetapkan sebanyak 17 orang tersangka pembuat dan pengedar uang palsu di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono mengatakan dari 17 tersangka, dua di antaranya adalah pegawai Bank BUMN, beberapa pegawai Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, termasuk Kepala Perpustakaan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Inisial dari 17 tersangka tersebut masing-masing AI, NM, KA, IR, NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MN, dan RM. Selain itu, masih ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencairan orang atau DPO. Tersangka IR (37 tahun) dan inisial AK (50 tahun) adalah pegawai Bank BUMN.
"Mereka transaksi jual beli uang palsu. Dia menggunakan, dia juga menjual dan sekalian juga membeli. Transaksi ini di luar dari tempat mereka bekerja, jadi statusnya saja di situ," kata Yudhiawan saat konferensi pers, Kamis, 19 Desember 2024 seperti dilansir dari Antara.
Kemudian inisial AI menjabat sebagai Kepala Perpustakaan UIN Alauddin terlibat bersama satu orang staf. Sementara tersangka lainnya merupakan jaringan yang mengedarkan uang palsu.
Para tersangka dikenakan pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup.
Barang bukti
Untuk barang bukti yang diamankan di Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Gowa, yakni satu uni mesin cetak besar GM-247IIMP-25 offset printing machine, 738 lembar kertas bergambar uang pecahan Rp100 ribu emisi 2016 belum dipotong. 397 lembar kertas bergambar uang pecahan Rp100 emisi 2016 belum terpotong.
Selanjutnya, mata uang rupiah Rp100 ribu emisi 2016 sebanyak delapan lembar total Rp800 ribu sudah terpotong. 199 lembar kertas gagal produksi karena rusak. sebanyak 460 lembar kertas gagal produksi karena kosong. sebanyak 957 lembar kertas bergambar uang pecahan Rp100 ribu gagal produksi.
Sebanyak 6.139 lembar kertas bergambar uang pecahan Rp100 ribu yang gagal produksi. Mata uang rupiah Rp100 ribu emisi 2016 sebanyak 19 lembar senilai Rp1,9 juta gagal produksi serta peralatan pendukung produksi pencetakan uang palsu tersebut.
Total barang bukti yang dirilis di Polres Gowa yakni mata uang rupiah pecahan Rp100 ribu emisi 2016 sebanyak 4.554 lembar. Mata uang rupiah Rp100 ribu emisi 1999 sebanyak enam lembar. Sebanyak 234 lembar kertas bergambar uang pecahan Rp100 ribu emisi 2016 yang belum dipotong.
Mata uang Korea sebanyak satu lembar senilai 5.000 Won. Mata uang Vietnam sebanyak 111 lembar senilai 500 Dong. Mata uang rupiah sebanyak dua lembar dengan pecahan 1.000 emisi 1964. Mata uang rupiah Rp100 ribu emisi 2016 sebanyak 234 lembar.
Satu lembar kertas foto copy certificate of time Deposit (BI) senilai Rp45 triliun. Satu lembar kertas Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun. Satu bungkus bubuk aluminium, satu kaleng tinta masing-masing warna putih, merah dipesan dari China.
Kaleng tinta warna hitam. 13 tinta printer, timbangan digital dan sembilan lembar plat khusus serta peralatan pendukung lainnya, sembilan ponsel, satu sepeda motor dan dua mobil telah disita petugas.