Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Tangkap 8 Tersangka Pencetak Uang Palsu di Bekasi

Bareskrim gerebek lokasi percetakan uang palsu di Bekasi.

13 September 2024 | 12.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap 8 orang yang diduga terlibat produksi uang palsu di Bekasi, Jawa Barat. Mereka adalah SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

"Para tersangka beroperasi sejak awal 2024," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Jumat, 13 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari penggerebekan yang dilakukan di wilayah Bekasi, polisi menyita uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12 ribu lembar. Menurut Helfi, kelompok pembuat uang palsu itu beroperasi sejak awal 2024 dan sudah 6 kali mencetak. Menurutnya, tampak luar area percetakan itu seperti bisnis percetakan pada umumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Masing-masing tersangka memiliki peran khusus. Tersangka SUR misalnya, adalah pemilik percetakan. Sedangkan SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu. “Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ujar Helfi.

Sekali cetak, komplotan ini menghasilkan 12 ribu lembar uang palsu. Mereka membanderol uang palsu tersebut senilai Rp 300 juta. Penjualan dilakukan dengan sistem beli putus seperti transaksi narkoba.

Polisi menjerat tersangka produksi uang palsu SU dengan Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara m, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pilihan Editor: Kasus Advokat Kenny Wisha Sonda Dituduh Penggelapan karena Opini Hukum, Putusan Sela Dibacakan 2 Pekan Mendatang

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus