Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, membongkar praktik pembuatan dan peredaran uang palsu lintas daerah senilai Rp 2,5 miliar. Sebanyak empat orang, dengan inisial WM, MN, AS, dan DS, ditetapkan sebagai tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami berhasil mengungkap kasus pemalsuan atau pembuatan dan peredaran uang palsu, dengan menangkap empat tersangka pada Kamis lalu,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto dalam keterangannya, dikutip Rabu, 25 September 2024.
Tersangka WM ditangkap ketika hendak membayar utang sebesar Rp 4 juta kepada saksi. Ia diketahui menyerahkan campuran uang asli dan palsu.
Saksi menyadari adanya perbedaan uang yang diterima, sehingga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Majalengka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Majalengka melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah WM di Desa Mekarmulya, Majalengka.
Tim penyidik, jelas Indra, menemukan barang bukti berupa satu bungkus uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 10 ribu, serta uang pecahan dolar Amerika Serikat. Polisi langsung menangkap pria itu serta menyita barang bukti berupa pecahan uang palsu dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari hasil pengembangan kasus ini, penyidik juga menangkap tersangka AS dan DS yang terlibat dalam peredaran uang palsu. Polisi juga menciduk tersangka MN karena diduga berperan sebagai pembuat uang palsu.
Menurut Indra, MN sudah mencetak uang palsu pecahan rupiah maupun dolar sejak 2019 di sebuah rumah kontrakan di Sumedang.
“Tersangka AS dan DS ditangkap setelah kami menginterogasi tersangka WM, kemudian MN juga ditangkap dengan barang bukti tambahan berupa ribuan lembar uang palsu,” tutur Indra.
Barang bukti yang disita terdiri dari 301 lembar pecahan Rp 100 ribu, 762 lembar pecahan Rp 10 ribu, dan 1.900 lembar pecahan dolar Amerika Serikat, berupa pecahan US$ 50 dan US$ 100. Kepolisian juga menyita alat cetak uang palsu yakni mesin printer hingga komputer.
“Total nilai dari seluruh barang bukti tersebut, diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar,” kata Indra.
Atas perbuatannya, keempat tersangka pembuatan dan peredaran uang palsu itu dijerat dengan Pasal 26 dan 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatur hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan denda hingga Rp 50 miliar.
Pilihan Editor: KPK Pastikan Tak Ada Konflik Internal soal Pengumuman Hasil Klarifikasi Jet Pribadi Kaesang