Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eki dan Geraldi, dua anggota Blok Politik Pelajar yang ditangkap polisi di Cirebon, Jawa Barat telah dibebaskan pada Selasa malam, 27 Juli 2021. Namun menurut anggota BPP Delpedro Marhaen, mereka dikenai wajib lapor dua kali dalam sepekan.
"Sudah bebas tapi wajib lapor. Pasal yang disangkakan tidak jelas," kata Delpedro Marhaen lewat pesan singkat, Selasa malam, 27 Juli 2021.
Berdasarkan salinan surat wajib lapor atas nama Geraldi, wajib lapor dijadwalkan setiap Senin dan Kamis pukul 09.00 WIB.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terdapat cukup bukti bahwa tersangka diduga melakukan suatu tindak pidana memperhatikan syarat-syarat yang ditentukan undang-undang serta serta situasi masyarakat setempat maka dipandang perlu mengeluarkan surat wajib lapor diri," demikian tertulis dalam surat itu.
Tak dijelaskan pasal pidana apa yang dilanggar oleh Geraldi. Dalam dasar surat tertulis Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, dan Laporan Polisi LP/A/464/VII/2021/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT tanggal 26 Juli 2021.
Pasal 31 KUHAP memuat tentang ketentuan penangguhan. Sedangkan laporan tipe A menunjukkan aduan itu dibuat oleh polisi.
Sebelumnya, Delpedro mengatakan polisi menangkap Eki dan Geraldi pada Senin, 26 Juli 2021. Delpedro menilai penangkapan ini merupakan rangkaian dari tuduhan yang dialamatkan kepada BPP dalam beberapa hari terakhir. Sebelumnya, dia dan anggota BPP Miftahul Choir dituduh sebagai provokator aksi Jokowi End Game pada Sabtu, 24 Juli lalu.
Aksi itu tak terjadi. Namun, Delpedro dan Miftahul telah mengalami doxing di media sosial. Mereka juga menerima banyak telepon dan pesan ancaman dari nomor tak dikenal.
"Menurut kami ini bagian dari mencari kambing hitam atas aksi Jokowi End Game yang mana tidak terbukti dan juga tidak ada kaitannya dengan kami. Blok Politik Pelajar tidak tahu menahu soal aksi tersebut," kata Delpedro.
Tempo mencoba mengkonfirmasi penangkapan dua anggota Blok Politik Pelajar tersebut ke Kepala Kepolisian Resor Kota Cirebon Ajun Komisaris Besar Polisi Imron Hermawan, tetapi belum direspons.
Baca juga: Blok Politik Pelajar Sebut Penangkapan 2 Anggotanya di Cirebon tanpa Surat Resmi
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANDITA RAHMA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini