Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

2 Bulan Lagi Richard Eliezer Bebas, Berikut Kilas Balik Vonis Bharada E dalam Kasus Penembakan Brigadir Yosua

Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer dikabarkan akan bebas dari penjara Agustus 2023.

19 Juni 2023 | 12.15 WIB

Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Richard Eliezer. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Richard Eliezer. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dikabarkan akan segera bebas dari penjara. Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebutkan bahwa kliennya akan menghirup udara bebas pada Agustus 2023 mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Rencananya bulan Agustus,” katanya dalam program Back To BDM The Candidate, pada Jumat, 9 Juni 2023 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kilas balik Putusan Vonis Bharada E

Putusan pengadilan terhadap terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dibacakan pada medio Februari 2023 lalu. Dalam putusannya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Bharada E diganjar dengan vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

“Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji PN Jaksel, Rabu 15 Februari 2023.

Dilansir dari Antara, pidana tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Bharada E sebelum putusan pengadilan. Di samping itu, status Justice Collaborator atau JC Richard diterima atau dikabulkan. Majelis Hakim berpandangan meski Richard bukan pelaku utama. Dia juga dianggap telah membuat kasus pembunuhan terhadap Brigadir J menjadi terang benderang dengan kejujurannya.

Sebelumnya, pada Rabu, 18 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menyimpulkan Bharada E telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membaca tuntutan.

Terdapat 6 poin yang memberatkan dan meringankan hukuman yang diberikan kepada Richard oleh Majelis Hakim yang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 12 tahun penjara. Adapun 6 poin yang meringankan yakni:

1. Richard merupakan saksi pelaku yang bekerja sama atau JC.

2. Hakim menilai Bharada E bersikap sopan di persidangan dan kooperatif.

3. Menurut Hakim, Bharada E belum pernah dihukum.

4. “Keempat, Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari,” kata Hakim.

5. Richard telah menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi.

6. Keluarga korban telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Sedangkan hal-hal yang memberatkan ialah hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sampai pada akhirnya korban meninggal dunia.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus