Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

4 Fakta Kasus Penyidik KPK Terima Suap dari Wali Kota Tanjungbalai

KPK menetapkan Ajun Komisaris Polisi Stefanus Robin Pattuju sebagai tersangka perkara dugaan penerimaan suap dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial

24 April 2021 | 06.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ajun Komisaris Polisi Stefanus Robin Pattuju sebagai tersangka perkara dugaan suap. Penyidik kepolisian yang bertugas di KPK itu, diduga meminta uang senilai hampir Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dengan iming-iming akan menghentikan kasusnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut sejumlah fakta atas perkara tersebut:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Diduga berkaitan dengan jual beli jabatan

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dugaan suap terhadap Stefanus berkaitan dengan penanganan perkara korupsi di pemerintah Kota Tanjungbalai.

"Betul ada kaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi jual beli jabatan di Kota Tanjung Balai," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 22 April 2021.

Firli pun memastikan tidak pernah menghentikan atau tidak menindaklanjuti tindak pidana dugaan jual beli di pemerintahan kota Tanjungbalai. Bahkan, ia mengatakan sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan.

 

2. Seret nama Aziz Syamsuddin

Stepanus disebut sempat bertemu dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. Firli mengatakan pertemuan itu dilakukan di rumah dinas Azis, di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Azis memperkenalkan Stepanus dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

"Karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Firli. 

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis, Stepanus kemudian mengenalkan pengacara Maskur Husain kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya.

Stepanus bersama Maskur lantas sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

 

3. Stefanus terima uang suap secara bertahap

Setelah Syahrial menyetujui permintaan Stefanus dan Maskur tersebut, ia pun mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stefanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stefanus, sehingga total uang yang telah diterimanya adalah sebesar Rp 1,3 Miliar.

Pembukaan rekening bank oleh Stefanus dengan menggunakan nama Riefka tersebut, menurut KPK, telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur. Setelah uang diterima, Stefanus kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

Buntutnya, KPK tak hanya menetapkan Stefanus sebagai tersangka, tetapi juga Syahrial dan Maskur. 

 

4. KPK akan dalami peran Aziz Syamsuddin

Firli mengatakan akan mendalami peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai kepada penyidik KPK. 

"Kami sudah catat temuan ini dan ini menjadi tugas KPK untuk mengungkap apa yang sesungguhnya, apa perbuatan yang dilakukan setiap orang dalam pertemuan tersebut," kata Firli. 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus