Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

44 Pegawai Lapas Dicopot karena Kasus Narkoba

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan peredaran narkoba masih masif di lingkungan lapas dan rutan.

19 Februari 2025 | 17.53 WIB

 Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Senayan, Jakarta, 19 Februari 2025. Tempo/Amston Probel
Perbesar
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Senayan, Jakarta, 19 Februari 2025. Tempo/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan telah mencopot jabatan dari 44 pegawai lembaga pemasyarakatan atau lapas karena masih maraknya peredaran narkotika di lingkungan tempat pembinaan narapidana itu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Peredaran narkotika di lapas atau rutan (rumah tahanan) masih menjadi topik pembahasan,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR, di Kompleks Parlemen, pada Rabu, 19 Februari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adapun para pekerja yang terkena pencopotan jabatan itu terdiri dari kepala lapas, kepala rutan, dan kepala pengamanan. Dari 44 pegawai itu, Agus menyatakan terdapat dua pegawai lapas di Kalimantan Tengah yang sedang menjalani proses hukum pidana.

Selain mencopot jabatan para pekerja lapas, mereka juga memindahkan 313 narapidana yang dikategorikan sebagai pengedar atau bandar narkoba yang dihukum penjara seumur hidup maupun pidana mati ke lapas di Nusa Kambangan. 

Agus menyatakan terdapat 1.090 narapidana kategori pecandu narkoba yang mengikuti program rehabilitasi medis untuk menyembuhkan dan memulihkan kesehatan mereka. Selain itu, mereka juga melakukan rehabilitasi sosial terhadap 6.818 narapidana yang membutuhkan pemulihan psikologis, mental, dan sosial. 

Untuk menindaklanjuti pemberantasan narkotika di lingkungan lapas, Agus menyatakan kementeriannya juga melakukan operasi Zero Halinar untuk memastikan lapas terbebas dari handphone, pungutan liar, dan narkoba. Operasi itu dijalankan dengan melakukan penggerebekan rutin dan melakukan tes urine serentak di lapas, rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). 

Agus berencana untuk menyediakan warung telekomunikasi khusus lapas atau Wartelsuspas sebagai sarana komunikasi para warga binaan. Hal itu, kata Agus, juga dilakukan agar mewujudkan lapas yang bebas telepon genggam. Agus mengatakan mereka juga dapat melakukan pengawasan terhadap komunikasi yang dilakukan oleh para narapidana yang menggunakan Wartelsuspas. 

“Mengingat HP merupakan sarana utama dalam melakukan pelanggaran tindak pidana,” ujar dia. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus