Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

5 Calo SIM Bekasi Dibekuk, Pasang Tarif Rp 800 Ribu

Calo SIM mengaku kepada pemohon bahwa mereka bisa menerbitkan SIM tanpa harus repot mengikuti prosedur.

17 Juni 2019 | 11.02 WIB

Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Perbesar
Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota menangkap lima orang calo SIM atau Surat Izin Mengemudi yang beroperasi di sekitar kantor polres. Para penjual jasa pengurusan tersebut mematok banderol hingga Rp 800 ribu tiap SIM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

BacaKasus Calo SIM, Ombudsman Temukan Beberapa Modus di Banyak Lokasi

Kelimanya adalah Bertgolomeos Baunsele, Mahmud, Djurjaeni, Kamaludin, dan Abdul Azis. Mereka dibekuk pada Jumat lalu, 14 Juni 2019, sekitar pukul 11.00 WIB oleh Tim Saber Calo Polres Metro Bekasi Kota pimpinan Kepala Satuan Reskrim Komisaris Imron Ermawan.

Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana mengatakan modus calo SIM adalah menawarkan jasa pembuatan SIM tanpa mengikuti prosedur. “Seperti (pemohon SIM) tidak mengikuti ujian teori dan ujian praktik," ucapnya dalam keterangan tertulisnya hari ini, Senin, 17 Juni 2019.

Calo SIM mengaku kepada pemohon bahwa mereka bisa menerbitkan SIM tanpa harus repot mengikuti prosedur. Mereka mematok harga Rp 800 ribu atau jauh lebih besar dari tarif normal yaitu Rp 150 untuk SIM C.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca jugaCalo SIM Marak, Polres Depok Minta Pengawasan Propam

Menurut Eka, bahkan para calo SIM mengaku bisa mengurus SIM di luar Polres Metro Bekasi Kota. “Para pelaku juga mengatakan bisa membantu pengambilan tilang di Pengadilan Negeri Bekasi dan Kejaksaan Negeri Bekasi,” katanya.

Juru bicara Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan polisi tak mentoleransi calo SIM dan pemohon yang tak patuh terhadap peraturan. Seorang pemohon SIM pun ditangkap karena berupaya menyuap petugas sebesar Rp 50 ribu. "Tim siber calo setiap hari memantau."

Adi Warsono

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus