Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas masyarakat adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas melaporkan anggota Polres Simalungun ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu, 24 Juli 2024. Melalui kuasa hukum dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara Adat Taman Nusantara, mereka mengadukan tindakan aparat penegak hukum yang tidak profesional dalam melakukan penangkapan terhadap komunitas masyarakat Adat di Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Simalungun, Sumatera Utara, pada Senin, 22 Juli dini hari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perwakilan Kuasa Hukum Masyarakat Adat Sihaporas, Judianto Simanjuntak, mengatakan ada 6 permintaan kepada Komnas HAM terkait pengaduan kasus ini. Pertama, memberikan perlindungan kepada Masyarakat Adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas, khususnya korban kekerasan pihak Polres Simalungun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kedua, melakukan penyelidikan atas terjadinya dugaan pelanggran HAM yang dilakukan aparat Polres Simalungun kepada Masyarakat Adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas,” kata dia ketika dihubungi, Ahad, 28 Juli 2024.
Ketiga, melakukan pemantauan mengenai implementasi perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dalam tugas dan kewajiban pokok kepolisian khusus yang dialami oleh Masyarakat Adat Sihaporas. Keempat, melakukan pemanggilan kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Simalungun. “Untuk meminta pertanggungjawaban atas sikap dan tindakan represif, intimidasi, kekerasan yang telah dilakukan kepada Masyarakat Adat Sihaporas,” tuturnya. Selain itu, juga melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas tindakan kesewenangan, kekerasan, dan intimidasi yang dilakukan anggota Polres Simalungun.
Kelima, memberikan rekomendasi kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Simalungun agar mengehentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi kepada Masyarakat Adat Sihaporas. “Keenam, meninjau lokasi terjadinya dugaan pelanggran HAM terhadap masyarakat adat Sihaporas dan lokasi wilayah adat milik Masyarakat Adat Sihaporas.”
Ketika dihubungi terpisah, Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian, menyesalkan proses penangkapan yang dilakukan oleh polres simalungun kepada masyarakat adat Sihaporas. “Tidak ada urgensinya menangkap dengan cara seperti itu. Jadi patut diduga ada tindakan yang berlebihan,” kata dia ketika dihubungi, Ahad, 28 Juli 2024.
Menurut dia, kasus ini masih berupa delik aduan dan belum ada pembuktian apapun. “Tapi tindakan Polres seperrti telah menetapkan yang diadukan sebagai pihak yang bersalah,” tuturnya. Komnas HAM akan mempelajari terlebih dahulu aduan dari seorang pekerja PT Toba Pulp Lestari (TPL) itu.
Secara teknis, kata Saurlin, kasus ini sudah naik dari bidang pengaduan ke bidang pemantauan di biro penegakan HAM. “Nanti pemantauan akan menetapkan langkah-langkah yang dibutuhkan,” ucap dia. Ia mengatakan tindakan kepolisian di lapangan juga dibicarakan dengan mitra kerja Komnas HAM di Inspektorat Pengawasan Umum atau Itwasum Mabes Polri.