Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, Saurlin Siagian, menyatakan pihaknya saat ini sedang berupaya menyelesaikan 31 konflik antara masyarakat dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Satu diantaranya adalah konflik dengan Masyarakat Adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas yang tengah memanas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saurlin menyatakan 31 konflik itu sudah naik dari tahap pengaduang ke pemantauan. Proses penyelesaian konflik ini, menurut dia, juga melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta pemerintah daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jadi polisi setempat seharusnya menghargai proses yang sedang dikerjakan Komnas HAM, KLHK, dan Pemerintah Daerah,” kata Saurlin saat dihubungi Tempo, Ahad, 28 Juli 2024.
Sebelumnya, Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN) melaporkan penangkapan terhadap masyarakat adat Sihaporas itu ke Komnas HAM pada Rabu, 24 Juli 2024. Dalam laporannya, TAMAN menyatakan penangkapan itu dilakukan pada Senin, 22 Juli 2024 pukul 03.00 WIB.
Puluhan polisi, menurut mereka, datang dengan menggunakan dua kendaraan milik PT Toba Pulp Lestari dan langsung menendang pintu kediaman warga tanpa menunjukkan surat perintah penggeledahan atau pun penangkapan. Polisi kemudian disebut menculik lima orang anggota Komunitas Masyarakat Adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas. " Ini adalah perbuatan yang tidak dapat ditolerir,” kata Judianto Simanjuntak, anggota TAMAN, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 26 Juli 2024.
Kapolres Simalungun, Ajun Komisaris Besar Polisi Choky Sentosa Meliala, membantah tudingan itu. Menurut Choky, pihaknya telah menunjukkan identitas dan surat penangkapan saat itu. Dia menyatakan penangkapan itu berhubungan dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap pekerja PT Toba Pulp Lestari (TPL).
"Informasi yang beredar di media sosial mengenai tersangka yang diculik oleh orang tak dikenal adalah tidak benar," ujar Choky dalam keterangan tertulisnya.
Saurlin menduga ada pelangagran dalam penangkapan tersebut. Dia menyatakan tindakan polisi melakukan penangkapan berlebihan. "Tidak ada urgensinya menangkap dengan cara seperti itu. Jadi patut diduga ada tindakan yang berlebihan,” kata dia ketika dihubungi, Ahad, 28 Juli 2024.
Saurlin menyatakan pihaknya juga akan menindaklanjuti laporan dari Masyarakat Adat Sihaporas itu. Dia menyatakan Komnas HAM akan membahas tindakan Polres Simalungun dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri.