Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lantaran tidak dipertemukan dengan sang buah hati selama 7 bulan, Gema Ayu Sonia, seorang ibu berusia 32 tahun melaporkan Ariko Mulia yang merupakan mantan suaminya sendiri ke Polres Tangerang Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari hasil pernikahan Gema dengan Ariko mereka dikaruniai satu orang anak SS. Saat ini SS baru berusia 6 tahun dan bersekolah di salah satu TK yang ada di Depok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tapi sejak itu suami saya mengambil paksa anak saya dan yang bikin saya miris anak saya diberhentikan dari sekolah asal tanpa rundingan ke saya sebagai ibunya," kata Gema, Kamis 10 Agustus 2023 di Mapolres Tangerang Selatan.
Menurut Gema sejak saat itu dirinya mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari mantan suami, termasuk dari mantan mertua. Bahkan saat mencoba menghubungi sang buah hatipun dirinya tidak diperbolehkan.
"Saya sama sekali tidak boleh bertemu sama anak saya. Padahal anak saya notabennya baru enam tahun dimana hak asuh anak tersebut masih sama saya," ujarnya.
Atas upaya tersebut Gema mengaku melayangkan gugatan atas hak asuh anak ke Pengadilan Agama Tangerang yang ada di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Namun gugatan yang dilayangkan dirinya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa.
"Tapi lagi lagi meskipun pengadilan meminta mantan suami saya untuk mengizinkan saya bertemu dengan anak saya, dia (AM) mengacuhkan itu. Ini ada apa ? saya hanya ingin bertemu dengan anak saya tidak lain. Bahkan gugatan yang kami layangkan tidak dimenangkan oleh hakim," kata dia.
Selanjutnya dari dokumen yang diterima Tempo, Gema membuat laporan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dari Polres Kota Tangerang Selatan. Laporan tersebut dibuat pada Kamis 27 Juli 2023.
Dalam laporan yang dibuat tersebut petugas mencantumkan Pasal 76 B Undang - undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlakuan Salah atau Penelantaran Terhadap Anak.
"Ini jelas, anak saya berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan mendapatkan pendidikan yang layak sebagai warga Indonesia," ujarnya.
Gema berharap pihak Kepolisian bisa segera menangani kasus tersebut dan bisa mempertemukan dirinya dengan sang anak.
"Saya hanya mau bertemu dengan anak saya, sudah 7 bulan anak saya diumpetin dari saya. Tapi kenapa hukum di negara ini seakan tidak berpihak ke saya, sampai saat ini juga belum ada informasi lanjutan dari pihak Kepolisian ke saya," ujarnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi Kanit PPA Polres Kota Tangerang Selatan Ipda Siswanto membenarkan adanya laporan tersebut. Kata Siswanto pihaknya baru meminta klarifikasi dari pelapor.
"Baru si korban karena kesempatan baru hari ini," kata Siswanto.
Menurut dia pihaknya masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut. Siswanto mengaku belum mengetahui kapan akan memanggil terlapor.
"Jadi kalau dia laporan itu berkaitan dengan perlakuan salah dan penelantaran. Laporan nya dia itu," ujarnya.
Menurut Siswanto pihaknya juga akan memanggil terlapor nantinya.
"Saya harus pastikan dulu perbuatannya itu. Nanti baru mengarah ke terlapor, kira kira saksinya siapa, bukti nya apa?. Kami ini dalam bekerja by proses dan proses itu maksudnya tidak semua proses itu serta merta ditanggapi, baik oleh saksi, oleh pelapor sendiri, kan gitu," ujarnya.
Terpisah kuasa hukum Ariko yakni Alfin R saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya laporan yang dibuat oleh mantan istri dari kliennya tersebut. Meski begitu dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Iya benar kami tim PH nya. Kita belum tau (klieenya dilaporkan) Belum ada panggilan resmi. Karena sudah masuk LP jika memang sudah ada panggilan resmi maka kami akan memberikan klarifikasi," ujarnya.
Saat ditanya apakah kliennya melarang untuk pelapor menemui anaknya, Alfin enggan berkomentar banyak.
"Kalau soal gugatan di Pengadilan Agama, karena sudah diputus bisa dimintakan salinan putusannya ke penggugat yah," ujarnya.