Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

7 Fakta Ladang Ganja di Bromo: Awal Pengungkapan, Terduga Dalang, Hingga Dikaitkan dengan Pembatasan Drone

Beberapa pengguna media sosial berpendapat ladang ganja di Bromo itu ada kaitannya dengan penutupan aktivitas wisatawan.

21 Maret 2025 | 14.34 WIB

Ladang ganja ditemukan di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.  Dok. Polres Lumajang
Perbesar
Ladang ganja ditemukan di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Dok. Polres Lumajang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang diungkapkan ke publik akhir-akhir ini membuat masyarakat Indonesia heboh. Bagaimana tidak, area konservatif tersebut justru dijadikan lahan produktif ditanami mariyuana di puluhan titik dengan luas total nyaris satu hektar persegi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Temuan ini kian hangat dibincangkan seiring mencuatnya teori konspirasi yang kontroversial di media sosial. Beberapa pengguna media sosial berpendapat ladang ganja di Bromo itu ada kaitannya dengan penutupan aktivitas wisatawan serta pembatasan penggunaan drone di wilayah tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Lantas seperti apa sebenarnya duduk perkara kasus penemuan ladang ganja di Bromo ini? Berikut fakta-faktanya:

1. Awal mula penemuan ladang ganja di Bromo

Penemuan keberadaan ladang ganja di Bromo ini berawal dari pengungkapan peredaran ganja di Kecamatan Tempursari, Lumajang pada akhir September 2024 lalu. Saat itu Polres Lumajang berhasil mengamankan ganja kering lebih dari satu kilogram. Mengingat besarnya barang bukti atau barbuk, polisi curiga ada lokasi penanaman.

“Kami curiga, kemungkinan ada lokasi mengingat besarnya barang bukti itu,” ucap Kapolres Lumajang AKBP Mohamad Zainur Rofiq di halaman Mapolres Lumajang, Sabtu, 28 September 2024.

2. Polisi gelar penyelidikan hingga satu setengah bulan

Setelah penyelidikan selama satu setengah bulan, polisi akhirnya mendapatkan petunjuk mengenai lokasi penanaman ganja tersebut. Dengan berbagai penyamaran, polisi berhasil menemukan dua orang yang menuju ke ladang ganja di kawasan hutan Desa Argosari, masih dalam wilayah TNBTS.

“Dari lokasi-lokasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 41 ribu batang tanaman ganja. Penyisiran dan mapping masih terus kami lakukan. Mudah-mudahan kita temukan lagi,” kata dia.

3. Lokasi ladang ganja di Bromo

Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan lokasi ladang ganja itu berada di Desa Argosari, Kecamatan Senduro yang masuk dalam wilayah kerja Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 3 Senduro Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 2 Kabupaten Lumajang.

Ladang-ladang Cannabis sativa di Bromo tersebut berada di lokasi yang sulit diakses karena berada di lereng gunung dengan kemiringan curam. Hal itulah yang membuat keberadaan ladang ganja tersebut selama ini tidak diketahui oleh petugas Taman Nasional.

“Area ini terbilang sangat tersembunyi karena terletak di lereng dengan kemiringan yang curam,” kata Nugraha ketika dihubungi, Kamis, 20 Maret 2025.

Nugraha tak tahu persis sejak kapan ganja tersebut ditanam di lereng gunung Bromo tersebut. Namun demikian, dia menduga keberadaan ganja itu sudah ada jauh sebelum polisi mengungkapnya pada pertengahan September lalu. Selain itu, ganja itu ditanam di antara semak belukar secara terpisah-pisah.

“Lokasinya kalau tidak dilihat secara seksama, tidak akan diketahui bahwa itu tanaman ganja. Dengan drone pun tidak akan terlihat kalau jaraknya terlalu tinggi,” ujar dia.

4. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka

Dalam prosesnya, mulanya hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap dengan barbuk 41 ribu batang pohon ganja serta puluhan kilogram ganja kering. Para tersangka ini adalah Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam, Bambang bin Narto, dan Ngatoyo. Para warga Dusun Pusung Duwur, Desa Agrosari, Lumajang ini merupakan pekerja lapangan yang bertugas menanam dan memanen.

“Mereka tidak tahu ke mana saja ganja tersebut didistribusikan,” tutur Kapolres Lumajang.

Setelah penangkapan empat tersangka, dua tersangka baru juga ditetapkan dalam kasus ladang ganja di Bromo ini. Mereka adalah Suwari bin Untung dan Jumaat bin Seneram, yang juga merupakan warga Dusun Pusung Duwur. Adapun tersangka Ngatoyo, telah meninggal dunia sebelum kasus diproses pengadilan sehingga dakwaannya gugur.

5. Pengakuan para terdakwa di meja hijau

Kasus ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Lumajang yang melibatkan lima terdakwa. Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 18 Maret 2025, majelis hakim memeriksa terdakwa atas nama Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam dan Bambang bin Narto.

Ketiga terdakwa itu mengaku saling mengenal karena masih tetangga. Bahkan Tono adalah menantu Tomo. Terdakwa juga mengaku bersedia menanam ganja di kawasan konservasi itu karena mendapat Rp 150 ribu setiap kali turun ke lokasi. Setelah panen, mereka dijanjikan uang Rp 4 juta per kilogram.

6. Terduga dalang ladang ganja di Bromo

Seorang bernama Edy diduga menjadi aktor intelektual dari kehadiran ladang ganja ini. Sosok misterius yang kini menjadi buron itu disebutkan oleh para terdakwa di persidangan sebagai penyedia bibit dan yang menjanjikan upah menanam serta menampung hasil panennya. Edi juga yang mengarahkan di titik-titik mana saja ganja itu harus ditanam.

Dalam persidangan, saksi dari kepolisian mengungkap bahwa identitas Edy tidak ada dalam file di desa hingga kependudukan. Tetapi, diketahui bahwa Edy merupakan warga dari Desa Pusung Duwur. Keterangan soal Edy ini juga dikuatkan oleh Ngatika yang merupakan Kepala Dusun Pusung Duwur.

“Edy ini warga Dusun Pusung Duwur. Tapi memang KTP nya tidak ada,” ucapnya.

Sosok Edi, yang masih kerabat dengan Bambang, dikenal akrab oleh penduduk desa karena ia sehari-hari menjadi pengepul sayur yang dihasilkan warga desa. “Terakhir bertemu Edi, ya lima hari sebelum penggerebekan ladang ganja itu,” kata Bambang. Edi kini berstatus tersangka yang masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.

7. Soal keterkaitan pembatasan penerbangan drone

Menanggapi isu yang menyebutkan bahwa pembatasan penggunaan drone serta rencana penutupan TNBTS berkaitan dengan kasus ladang ganja ini, Balai Besar TNBTS menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

Pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan tersebut juga sudah diterapkan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru.

Raden Putri Alpadillah Ginanjar, Nandito Putra, David Priyasidarta, dan Kakak Indra Purnama berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Dari Mana Bibit Ganja yang Tumbuh di Kawasan Taman Nasional Gunung Bromo?

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus