Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Lumajang - Otoritas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) tidak membantah ihwal temuan ladang ganja yang berada di dalam kawasan taman nasional itu. Terkait dengan temuan itu, pihak TN BTS terus berkoordinasi dengan kepolisian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS Septi Eka Wardhani mengatakan terkait dengan penemuan ladang ganja di kawasan Bromo Tengger Semeru ini ia belum bisa memberikan pernyataannya lebih lanjut. "Dari hasil pengecekan, memang lokasi tersebut masuk dalam kawasan TNBTS," kata Septi Eka Wardhani melalui pesan singkat, Rabu, 25 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Septi mengatakan untuk informasi terkait hal tersebut secara lengkap termasuk kronologi, tersangka dan barang buktinya, saat ini masih ditangani Polres Lumajang. "Dan menjadi kewenangan kepolisian untuk memberikan informasi secara detail," ujarnya. Ia mengatakan pihak TNBTS terus berkoordinasi dengan kepolisian terkait temuan ladang ganja tersebut.
Baru-baru ini terungkap keberadaan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Komisaris Besar Robert Da Costa mengatakan ada lebih 38 ribu batang tanaman ganja diamankan dari kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS). Lokasinya berada di Desa Argosari, Kecamatan Senduro yang masuk dalam wilayah kerja Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 3 Senduro Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 2 Kabupaten Lumajang.
Robert mengatakan temuan ladang ganja ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut kemudian dilakukan operasi pencarian ladang ganja oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda Jawa Timur dan Polres Lumajang.
Robert mengatakan operasi penggerebekan yang dilakukan sejak beberapa hari terakhir ini membuahkan signifikan dengan ditemukannya puluhan ribu batang tanaman ganja. "Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba," ujar Robert dalam keterangan tertulis.
Menurut Robert, hingga saat ini petugas telah mengamankan sekitar 38.000 batang tanaman ganja dari lokasi yang sebelumnya telah ditemukan. Barang buktinya saat ini sudah diamankan di Polres Lumajang. Tim gabungan tidak berhenti sampai di situ. Mereka kembali menemukan empat lokasi baru yang diduga sebagai ladang ganja dengan total 48 titik penanaman.
"Para pelaku cukup licik. Mereka menanam ganja dengan jarak yang berjauhan, sekitar 100 hingga 200 meter, di area yang cukup terjal. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas," ungkap Robert.
Selain mengamankan ribuan batang ganja, polisi menangkap empat orang tersangka yang diduga sebagai penanam. Robert mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba ini lebih jauh.
"Kami yakin masih ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, baik sebagai otak pelaku, pemodal, maupun pengedar. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan ini," tegasnya.
Lebih lanjut, Robert menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam operasi ini, terutama masyarakat. "Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan jika ada informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar," imbuhnya.