Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Petugas Musnahkan 13 Ribu Lebih Pohon Ganja Siap Panen di Aceh Utara

8 September 2021 | 18.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Aldrin Hutabarat membakar pohon ganja siap panen saat operasi pemusnahan ladang ganja di Desa Teupin Rusep, Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Rabu, 8 September 2021. Dalam operasi gabungan BNN,TNI dan Polri itu ditemukan 13.000 lebih batang pohon ganja atau setara 6,5 ton ganja. ANTARA/Rahmad

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Petugas BNN mencabut pohon ganja siap panen saat operasi pemusnahan ladang ganja di Desa Teupin Rusep, Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Rabu, 8 September 2021. Sebanyak 13.000 lebih batang pohon ganja atau setara 6,5 ton ganja itu ditemukan di atas lahan dua hektar. ANTARA/Rahmad

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Petugas gabungan mencabut pohon ganja siap panen saat operasi pemusnahan ladang ganja di Desa Teupin Rusep, Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Rabu, 8 September 2021. Belasan ribu pohon ganja itu kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar. ANTARA/Rahmad

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Aldrin Hutabarat, Dandim 0103 Aceh Utara Letkol Arm Oke Kristiyanto bersama jajaran membakar pohon ganja siap panen saat operasi pemusnahan ladang ganja di Desa Teupin Rusep, Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Rabu, 8 September 2021. Operasi itu sebagai wujud aksi nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). ANTARA/Rahmad

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Personel Brimob mengawasi lokasi pembakaran pohon ganja siap panen saat operasi pemusnahan ladang ganja di Desa Teupin Rusep, Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Rabu, 8 September 2021. ANTARA/Rahmad

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus