Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Narapidana teroris Abu Bakar Baasyir akan menjalani pemeriksaan kesehatan di luar Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, setelah tim medis mendiagnosanya menderita CVI Bilateral (chronic venous insufienci) atau kelainan pembuluh darah vena berkelanjutan. Rencananya, Baasyir akan menjalani perawatan penyakit yang dideritanya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Permohonan rujukan terencana untuk berobat, setelah berkoordinasi dengan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Teroris) dan Densus 88," kata Kepala Lapas Gunung Sindur David H Gulto melalui pernyataan tertulis, Rabu, 28 Februari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baasyir telah menjalani hukuman selama 7 tahun di penjara. Awalnya ia dihukum di Nusakambangan. Namun karena kondisi kesehatan yang menurun, ia dipindahkan ke rutan Gunung Sindur Bogor. Laki-laki berusia sekitar 80 tahun itu dipenjara karena terbukti bersalah dalam tindakan terorisme. Ia pun mendapat vonis 15 tahun penjara sejak 2011.
Sebelumnya, Baasyir juga sempat dikeluarkan dari dalam lapas karena mengalami pembengkakan di kedua kaki pada Agustus tahun lalu. Baasyir menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Jantung Harapan Kita Jakarta pada Kamis 10 Agustus 2017 lalu.
Pemeriksaan dilakukan terhadap organ pembulu darah. Kesimpulannya adalah terjadi gangguan katup pembulu darah yang mengakibatkan pembengkakan. “Kaki beliau bengkak. Kemungkinan bisa dari jantung, ginjal, liver, atau aliran balik pembulu darah,” kata Ketua Tim Medis narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir, Jose Rizal di Kantor Pusat Medical Emergency Rescue Committee Jakarta, pada Sabtu, 12 Agustus 2017.
Sedangkan, untuk pengobatan penyakit Baasyir kali ini, kata Kepala Lapas Gunung Sindur David H Gulto telah memohon rujukan terencana untuk berobat, setelah berkoordinasi dengan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan) Teroris dan Densus 88.
berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, di pasal 14 ayas 1 menyatakan setiap narapidana dan anak didik pemasyarakatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
Ditambah, pada pasal 17 peraturan yang sama, mengatur bagi narapidana penderita, seperti Baasyir, yang memerlukan perawatan lebih lanjut bisa dirujuk ke rumah sakit di luar lapas. "Dokter lapas merekomendasikan kepada kepala lapas agar pelayanan kesehatan dilakukan di RS Umum pemerintah di luar Lapas, dalam hal ini RSCM."