Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Abu Bakar Baasyir Minta Asimilasi Pakai Alasan Wabah Corona

Baasyir, pendiri Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, kini berusia 85 tahun sehingga dianggap rentan terpapar virus Corona.

8 April 2020 | 12.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat 18 Januari 2019. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Solo - Terpidana 15 tahun penjara dalam perkara terorisme Abu Bakar Baasyir mengajukan permohonan asimilasi dan hak integrasi kepada Presiden Jokowi dengan alasan khawatir kena virus Corona.

Pengacara Baasyir dari Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan, mengatakan surat permohonan telah dikirimkan kepada Jokowi serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

"Surat kami kirimkan pada Jumat kemarin," kata Michdan kepada Tempo, hari ini, Rabu, 8 April 2020.

Menurutnya, TPM sangat mengapresiasi rencana pemerintah memberikan asimilasi kepada 30 ribu narapidana dalam mencegah dan menanggulangi Corona.

Michdan menyebut Abu Bakar Baasyir perlu memperoleh prioritas untuk memperoleh hak asimilasi. Dia sudah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukumannya di Nusakambangan, Jawa tengah. 

"(Baasyir) Narapidana masuk kelompok rentan usia dan kesehatan," ucapnya.

Merujuk pedoman dari Centre of Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat, Michdan menjelaskan, Corona sangat membahayakan orang berusia lebih dari 65 tahun.

Saat ini pendiri Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, itu berusia 85 tahun.

"Rutan tidak memiliki ruang isolasi dan pelayanan kesehatan yang mumpuni."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus