Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Bongkar-pasang itu akhirnya rampung juga. Setelah menelan waktu sekitar dua tahun, para wakil rakyat berhasil menyelesaikan PR mereka, merevisi Undang-Undang Yayasan. Rabu pekan lalu, lewat rapat paripurna, DPR menyatakan revisi Undang-Undang No. 16/2001 tentang Yayasan telah tuntas. "Semua keberatan dan protes yang pernah disuarakan masyarakat kita tampung," kata Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Yayasan, Akil Mochtar.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo