Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bandung - Musikus Ahmad Dhani hadir sebagai saksi meringankan dalam sidang perkara ujaran kebencian atas terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa, 22 Agustus 2017. Dhani dimintai keterangan ihwal fakta yang terjadi setelah potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
Dhani hadir mengenakan pakaian serba hitam. Saat mejelis hakim, jaksa penuntut umum, dan pengacara Buni Yani, mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan, Dhani memberikan jawaban dengan santai. Bahkan, sempat muncul guyonan di sidang ketika hakim bertanya pada Dhani tentang dunia maya. "Kamu paham dunia maya?" kata Ketua Majelis Hakim M. Saptono.
"Iya, saya tahu persis dunia maya," jawab Dhani. Jawaban Dhani disambut tawa pengunjung sidang. Sebab, kata "maya" itu dikaitkan dengan mantan istri Dhani, Maya Estianti, sehingga timbul tawa.
Simak pula: Sidang Kasus Buni Yani, Kesaksian Ahok Dibacakan Jaksa dari BAP
Pertanyaan hakim tersebut merupakan respon dari ucapan Dhani. Sebelumnya, pentolan grup band Dewa 19 itu mengatakan kasus Buni Yani akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat yang menggunakan media sosial. Dia mengatakan, apa yang dilakukan tidak salah karena ia hanya melaporkan ada kejadian kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok melalui media sosial.
Adapun dalam kesaksiannya, Dhani mengatakan potongan video tersebut sudah viral sebelum Buni Yani mengunggahnya ke akun Facebook-nya. Bahkan, menurut dia, sejumlah masyarakat sudah bereaksi atas ucapan Ahon di video tersebut.
"Cepat atau lambat pembicaraan yang dibicarakan Ahok itu akan memunculkan kemarahan. Bukan karena postingan Buni Yani," ucap Dhani.
Ia menambahkan, bahkan sebelum potongan pidato Ahok yang menyinggung Surat Al Maidah itu viral di media sosial, ia juga berniat akan melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan Buni Yani. Ia mengaku berniat memposting ucapan Ahok tersebut di media sosial atau melaporkannya ke kepolisian.
"Meskipun ini enggak diunggah Buni Yani, saya akan melaporkan kasus ini juga. Entah melalui polisi atau media sosial," kata dia.
Ketua tim jaksa, Andi M. Taufik, menilai keterangan yang disampaikan Dhani di persidangan justru mendukung dakwaannya. "Ahmad Dhani sangat bagus karena ada video unggahan, video viral itu yang sudah dipotong, yang dibuat oleh terdakwa. Cuma, tidak tahu kapan, tapi dari terdakwa," kata Andi.
Dalam kasus ini, Buni Yani didakwa telah melakukan ujaran kebencian dan mengedit atau menambah isi video pidato Ahok. Ia didakwa Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayar 2 UU ITE.
Perkara ini bermula saat Buni Yani mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 di laman Facebook miliknya. Tak hanya memposting, Buni juga membubuhi video tersebut dengan keterangan transkrip yang dinilai tidak sesuai dengan isi pidato aslinya. Buni menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung surat Al Maidah.
Selain menghadirkan Ahmad Dhani sebagai saksi meringankan, pengacara Buni Yani juga menghadirkan pimpinan Front Pembela Islam Habib Novel dan Sekretaris PP Muhammdiah Fedri Kasman di hari yang sama. Novel dan Fedri merupakan pelapor kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. Kedua orang tersebut juga sempat menjadi saksi di sidang Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
IQBAL T. LAZUARDI S
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini