Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Novita Tandry menuai sorotan setelah diduga membuka praktik psikolog tanpa izin. Padahal sosoknya kerap wara-wiri di layar televisi sebagai narasumber terkait psikologi anak dan keluarga. Bahkan, kini Ikatan Psikolog Klinis atau IPK Indonesia menyatakan membatalkan keanggotaan Novita.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kisruh ini berawal dari keraguan beberapa psikolog terhadap latar belakang Novita yang acap tampil sebagai pakar di berbagai media. Psikolog A. Kassandra Putranto lalu membuat petisi di platform Change.org. Dalam petisinya, Kassandra meminta Novita membuktikan legalitasnya berpraktik sebagai psikolog.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kassandra juga mengaku telah menelusuri keanggotaan Novita di Himpunan Psikologi Indonesia atau Himpsi, tapi hasilnya nihil. Selain itu, Kassandra juga menyatakan banyak pihak meragukan gelar Sarjana Psikologi yang disandang Novita dari Universitas New South Wales atau UNSW, Australia.
“Pasalnya, gelar yang tercantum di media sosial Novita janggal. Orang-orang lulusan psikologi bilang enggak mungkin jadi psikolog kalau gelarnya Bachelor of Arts in Psychology. Harusnya Bachelor of Psychological Science,” ujar Kassandra kepada Tempo, Kamis, 17 April 2025..
Berkaca dari kasus Novita Tandry, lantas bagaimana cara mengecek izin psikolog?
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi menyatakan seorang psikolog harus mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Layanan Psikologi (SILP) untuk dapat berpraktek. STR didapat dari organisasi profesi, sedangkan SILP dari Pemerintah Pusat.
Dilansir dari laman resmi IPK Indonesia, izin praktik psikolog dapat telusuri melalui STR Psikolog. Dokumen ini merupakan tanda bukti yang diberikan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia kepada psikolog yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh anggota aktif IPK (Ikatan Psikolog Klinis) Indonesia memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang aktif. KTA IPK Indonesia tervalidasi ke situs lacak anggota yang dapat dicek secara real time melalui “Ipk.id” dan klik “Lacak Anggota IPK Indonesia”,” kata pihak IPK Indonesia.
Berikut cara mengecek izin praktik psikolog:
1. Buka laman data IPK Indonesia di https://data.ipkindonesia.or.id/cek-str-psikologi-klinis/.
2. Masukkan 7 digit angka terakhir STR atau angka setelah tanda – (pisah) milik psikolog yang dimaksud pada kolom yang telah ddisediakan
3. Kemudian tinggal ketuk tombol “CEK SURAT TANDA REGISTRASI”.
Kendati nama Novita disebut Kasandra tidak tercantum dalam daftar peserta Himpsi, berdasarkan tangkapan layar yang tersebar di media sosial ternyata Novita merupakan anggota IPK Indonesia. Namun, seiring mencuatnya polemik tersebut, belakangan IPK Indonesia membuat pernyataan.
IPK Indonesia membenarkan bahwa Novita sempat melakukan pendaftaran keanggotaannya pada 17 Juli 2022. IPK Indonesia lalu melakukan verifikasi lanjutan terhadap dokumen yang dipersyaratkan sebagai kelengkapan pendaftaran anggota, dengan melakukan verifikasi ijazah kepada sumber pertama, yakni UNSW.
Selain itu, IPK Indonesia juga bersurat resmi kepada Novita untuk segera menyerahkan beberapa dokumen terkait pendidikan dan praktik keprofesian sebagai persyaratan tambahan pendaftaran anggota. Meskipun begitu, sampai batas waktu yang ditentukan, yakni 3 September 2022, Novita tidak melengkapi dokumen yang dimaksud.
“Atas dasar hal tersebut, maka keanggotaan Saudari Novita Tandry di IPK Indonesia dinyatakan batal,” demikian bunyi surat pernyataan IPK Indonesia yang ditandatangani Ketua Umum Pengurus Pusat IPK Indonesia Retno Kumolohadi di Yogyakarta, Ahad, 13 April 2025, dilutip dari laman IPK.
Selain itu, berkaitan dengan tangkapan layar keanggotaan Novita di IPK Indonesia yang tersebar di media sosial, IPK Indonesia juga menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan anggota IPK Indonesia. IPK Indonesia pun mengimbau masyarakat untuk senantiasa memastikan legalitas praktik psikolog.
Sementara itu, Ketua II IPK Indonesia Ratih Ibrahim membenarkan bahwa organisasinya telah membatalkan keanggotaan Novita sejak dua pekan setelah mendaftar. IPK menyatakan tak bisa memverifikasi ijazah dariUNSW yang digunakan Novita untuk mendaftar. Ijazah yang bersangkutan tidak dikenali pihak universitas tersebut.
“Setelah kami cek ke UNSW, mereka menyatakan nama yang bersangkutan tidak dikenali,” kata Ratih kepada Tempo, Kamis, 17 April 2025.
Terkini, dua psikolog senior, Lita Gading dan A. Kassandra Putranto, mendatangi Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada hari ini, Senin, 21 April 2025. Kedatangan keduanya berhubungan dengan kasus dugaan praktik psikolog tanpa izin Novita Tandry.
“Jadi mbak (datang ke Bareskrim), sama mbak Kassandra,” ujar Lita saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan Whatsapp Senin, 21 April 2025.
Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini