Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Semarang - Seorang anggota Kepolisian Resor Kota Pati terlibat dalam aksi perampokan minimarket di Desa Winong, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Polisi baru menangkap pelaku setahun setelah kejadian berlangsung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pelaku dua orang, salah satunya anggota Polri," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati, Ajun Komisaris Polisi Heri Dwi Utomo, Senin, 28 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Heri, kedua tersangka ditangkap di rumah masing-masing dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pati. "Sudah kami lakukan penahanan terhadap kedua tersangka," ujarnya.
Berkas penyidikan tahap pertama telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pati. "Untuk penanganan kasus, berkas sudah kami kirim ke kejaksaan," kata Heri.
Perampokan terjadi pada Februari 2024. Namun, penangkapan baru dilakukan awal April 2025. Selama kurun waktu tersebut, anggota polisi yang menjadi tersangka tetap aktif berdinas.
Kasus ini menambah deretan peristiwa keterlibatan aparat kepolisian dalam tindak pidana. Sepanjang 2024, beberapa kasus serupa tercatat terjadi, mulai dari keterlibatan dalam peredaran narkotika hingga kasus penganiayaan.
Sepanjang 2024, Kepolisian Republik Indonesia mencatat 1.827 pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggotanya, dengan 414 personel dipecat secara tidak hormat. Selain itu, terdapat 3.014 putusan sidang disiplin, termasuk penempatan khusus terhadap 1.070 anggota, 749 teguran tertulis, 428 penundaan pendidikan, 326 penundaan kenaikan pangkat, 228 demosi, dan 209 mutasi bersifat demosi. Data ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana pada 2023 tercatat 1.761 pelanggaran etik dan 398 anggota dipecat.
Pilihan Editor: Mengapa Judi Online Sulit Diberantas: Cerita Operator