Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ajay Priatna Eks Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka Suap Eks Penyidik KPK

KPK kembali menahan mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna usai bebas dari Lapas Sukamiskin Rabu 17 Agustus 2022.

18 Agustus 2022 | 12.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan paparan saat diskusi media dengan tema "Penghitungan Kerugian Negara dalam Perkara RJ Lino" di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 21 Desember 2021. Jaksa KPK melakukan upaya banding atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino pada Senin (20/12). TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - KPK kembali menahan mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna usai bebas dari Lapas Sukamiskin Rabu 17 Agustus 2022. Ia telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemberian suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain.

"Sudah (tersangka). Kalau tidak salah, itu kan pernah terungkap di sidangnya Robin Pattuju, suap ya. Mungkin itu, tetapi nanti pasti akan disampaikan ketika ditahan, belum kami omongkan juga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022.

Sementara itu, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan Ajay ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana fakta-fakta hukum pada persidangan Robin dan Maskur.

"Ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana korupsi pihak lain. Sehingga setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti, maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan," kata Ali.

KPK kembali menangkap Ajay setelah mantan Wali Kota Cimahi itu bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu 17 Agustus 2022.

Pada 25 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Ajay selama dua tahun penjara atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit. Majelis Hakim menyatakan Ajay terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.

Ali mengatakan tim KPK saat ini masih memeriksa Ajay dan perkembangan secara rinci terkait kasus itu akan segera disampaikan.

"Penanganan perkara ini tentu bagian dari komitmen kami untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani sesuai koridor dan ketentuan hukum berlaku. KPK juga terus berupaya penanganan tindak pidana korupsi berjalan secara efektif agar segera memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," jelasnya.

Terkait perkara eks penyidik KPK Stepanus Robin, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 12 Januari 2022 telah memberikan vonis selama 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000.

Robin bersama Maskur terbukti menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta), sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar, terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK, salah satunya dari Ajay.

Robin dan Maskur mendapatkan Rp507,39 juta dari Ajay terkait penyidikan perkara bantuan sosial Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.

Ajudan Ajay bernaa Evodie Dimas Sugandy menyerahkan uang sejumlah Rp387,39 juta pada 15 Oktober 2021. Selanjutnya, Robin kembali menerima uang senilai Rp20 juta dari Ajay pada 24 Oktober 2020, sehingga total uangnya sebanyak Rp507,39 juta.

Uang tersebut kemudian dibagi dua, yaitu Robin Pattuju mendapat Rp82,39 juta dan Maskur Husain memperoleh Rp425 juta.


Baca:
Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Kembali Ditangkap, Diduga Terseret Kasus Suap Eks Penyidik KPK

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eko Ari Wibowo

Eko Ari Wibowo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus