Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jakarta - Penasihat hukum Dinar Candy, Acong Latief menjelaskan alasan kliennya berdemonstrasi menolak perpanjangan PPKM Level 4 karena frustasi usaha dan pekerjaannya terdampak. Akibat demo yang dilakukannya seorang diri dengan mengenakan bikini di pinggir Jalan Lebak Bulus, Jakarta Selatan itu, Dinar ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Itu (demo pakai bikini) karena saking stresnya dia, kalau bahasa kasarnya kan saking laparnya dia akibat PPKM ini," ujar Acong saat dikonfirmasi, Jumat, 6 Agustus 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mengenai alasan Dinar berdemo dengan hanya mengenakan bikini, Acong mengatakan hal itu merupakan cara kliennya menyampaikan aspirasi. Ia mengatakan masing-masing kelompok punya caranya tersendiri dalam berekspresi, termasuk Dinar Candy.
"Kalau misalnya mahasiswa mungkin kan pakai jas, tapi karena dia DJ mungkin pola dan gayanya menyampaikan aspirasi itu dengan cara seperti itu," ujar Acong.
Dinar Candy mengunggah videonya berdemo menolak perpanjangan PPKM Level 4 dengan memakai bikini di media sosial pribadinya @dinar_candy pada Rabu lalu. Dinar berdemo dengan hanya mengenakan bikini two pieces berwarna merah.
"Saya stres karena PPKM diperpanjang." Demikian tulisan di papan yang dibawanya.
Demonstrasi yang digelar di pinggir jalan itu sempat membuat masyarakat berhenti untuk menonton.
Setelah video itu viral, polisi menangkap Dinar di rumah temannya di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Rabu malam lalu. Adik Dinar juga turut ditangkap dan ditetapkan sebagai saksi.
Polisi memeriksa Dinar sejak Rabu malam dan baru selesai Kamis sore. Dinar ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar Pasal UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pornografi.
Dinar Candy terancam hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda Rp 5 miliar. Walaupun statusnya tersangka, polisi tidak menahannya dan hanya mengenakan wajib lapor.