Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Alasan Kejagung Ajukan Banding terhadap Vonis 5 Terdakwa Korupsi Timah

Menurut Kejagung, vonis itu tidak mempertimbangkan penderitaan masyarakat akibat kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh perbuatan para terdakwa.

28 Desember 2024 | 19.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 23 Desember 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Harvey Moeis pidana penjara badan 6 tahun 6 bulan, pidana denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp.210 miliar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis perkara lima terpidana tindak pidana korupsi timah atau pengelolaan tata niaga komoditas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sutikno mengatakan, pengajuan banding atas pertimbangan bahwa kaksa menilai vonis hakim terhadap lima terpidana itu terlalu rendah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahkan putusan itu hanya dua per tiga dari tuntutan jaksa. Sutikno menilai putusan tersebut belum berkeadilan. "Pidana badan belum memenuhi rasa keadilan," ujar Sutikno saat dihubungi pada Sabtu, 27 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menyebutkan vonis tersebut tidak mempertimbangkan penderitaan masyarakat akibat kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh perbuatan para terdakwa. Hakim, kata dia, tidak mempertimbangkan kerugian negara yang sangat besar.

Adapun lima terpidana yang akan diajukan banding yaitu Harvey Moeis, Suparta, Reza Andriansyah, Suwito Gunawan, dan Robert Indarto. Banding ini mengecualikan satu terpidana atas nama Rosalina. Jaksa hanya mengajukan perubahan pada vonis pidana badan atau penjaranya saja, tidak dengan vonis uang pengganti.

Sebelumnya, pada 23 Desember lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hakim menjatuhi hukuman bui, uang pengganti, dan denda. Berikut putusan hakim dan tuntutan jaksa kepada para terdakwa:

  • Harvey Moeis yang berposisi sebagai perpanjangan tangan PT RBT dijatuhi hukuman 6 tahun dan 6 bulan kurungan dan uang penggati sebanyak Rp 210mMiliar. Sebelumnya ia dituntut 12 tahun penjara.
  • Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta divonis 8 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 4,51 triliun. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan JPU sebesar 14 tahun penjara.
  • Penerima manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi divonis 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yakni 14 tahun penjara.
  • Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto divonis 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 triliun. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan JPU sebesar 14 tahun penjara.
  • General Manager Operasional PT Tinindo Internusa pada 2017-2020, Rosalina, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
  • Reza Andriansyah dijatuhi pidana penjara 5 tahun tanpa uang pengganti. Sebelumnya ia dituntut 8 tahun penjara.

Pilihan Editor: Walhi Nilai Putusan Terdakwa Korupsi Timah Tidak Setimpal dengan Kejahatan yang Dilakukan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus