Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Boyamin Saiman Gugat Jampidsus Karena Tak Tetapkan RBS Jadi Tersangka Korupsi Timah

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai Jampidsus Kejaksaan Agung telah tebang pilih karena tidak menetapkn RBS sebagai tersangka korupsi timah.

3 Oktober 2024 | 17.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023. Tempo/ Adil Al Hasan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia atau MAKI ajukan gugatan praperadilan terhadap Jampidsus Kejaksaan Agung ke Pengadilan Jakarta Selatan. Gugatan itu soal tak diprosesnya RBS dalam kasus dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, diduga menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah yang melibatkan RBS.
 
“MAKI hari ini telah daftar gugatan praperadilan lawan Jampidsus atas perkara korupsi timah terkait RBS yang belum dipanggil sebagai saksi di Pengadilan. Sehingga dianggap telah melakukan penghentian penyidikan,” kata Boyamin dalam keterangannya, Kamis, 3 Oktober 2024.
 
Dalam gugatannya, Boyamin menyebut, Jampidsus Kejagung tidak sungguh-sungguh menangani perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah tersebut. Musababnya, RBS yang merupakan aktor intelektual dalam perkara tersebut dan telah diperiksa sebanyak dua kali oleh Jampidsus Kejagung pada April 2024 lalu, tidak kunjung ditetapkan sebagai tersangka. 
 
“Belum ditetapkannya RBS sebagai tersangka dapat dimaknai terdapat upaya tebang pilih yang dilakukan Jampidsus Kejagung dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah,” kata Boyamin.
 
Boyamin tidak menjelaskan siapa inisial RBS. Namun inisial kerap dikaitkan dengan sosok pengusaha Robert Bonosusatya. Dalam dakwaan para terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, nama Robert Bono berkali-kali disebut bertemu dengan Harvey Moeis pada awal tahun 2018.
 
Adapun maksud pertemuan itu adalah untuk membahas kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin. Kala itu, Harvey Moeis berperan sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin.
 
Selain pembahasan mengenai kerja sama antara PT Timah dan PT Refined Bangka Tin, pertemuan itu juga menyepakati untuk melibatkan smelter swasta lain yang ingin kerja sama sewa peralatan penglogaman dengan PT Timah Tbk.
 
Dalam wawancara ekslusif Majalah Tempo pada Jumat, 26 April 2024, Robert Bono membantah terlibat dalam pusaran praktik lancung tersebut. Tapi ia mengenal para terdakwa yang sedang menjadi pesakitan dalam perkara ini.
 
“Mereka memang sering berkumpul dan nongkrong di rumah saya,” kata Robert yang dimuat dalam Majalah Tempo edisi Minggu, 28 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


 
 

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus