Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah memeriksa 13 saksi dalam kasus pembunuhan 4 anak di Jagakarsa Jakarta Selatan yang dilakukan Panca Darmansyah, ayah kandung 4 anak itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kemudian ada beberapa barang bukti yang sudah kami lakukan penyitaan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi melalui keterangannya pada Selasa, 12 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kasus pembunuhan ini, polisi telah menetapkan Panca Darmansyah, 41 tahun, sebagai tersangka pembunuhan 4 anak kandungnya, yaitu VA 6 tahun, SP 4 tahun, AR 3 tahun dan AS 1 tahun.
Panca membunuh mereka pada Ahad, 3 Desember 2023 dengan cara membekap anaknya satu persatu selama 15 menit. Pembunuhan itu dilakukan sehari setelah setelah Panca menganiaya istrinya, Devnisa Putri, 27 tahun, pada Sabtu, 2 Desember 2023. Akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu, Devnisa sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan mengatakan motif pembunuhan itu dipicu karena cemburu. Dia tidak menjelaskan secara detail penyebab Panca cemburu terhadap istrinya.
“Setelah saudari D dirawat di RS Pasar Minggu. Akhirnya tersangka P memiliki ide untuk melakukan pembunuhan,” ucapnya.
Rencana pembunuhan itu juga dibarengi dengan ide untuk melakukan percobaan bunuh diri dengan melukai pergelangan tangan kiri, kanan dan perutnya dengan pisau. “Menusukkan ke bagian atas tangan kiri dan tangan dengan paku,” ucapnya.
Panca juga sempat membuat pesan kepada istrinya di gawai dan di laptopnya. “Inilah yang mendasari, dari rasa cemburu membuat dia memilih jalan pintas dengan alasan istrinya bisa hidup lebih leluasa dan dia pergi bersama anak-anaknya,” ujarnya.
Ade tidak mengatakan secara detail apa pesan di gawai dan laptop Panca. Menurutnya polisi fokus pada pemenuhan alat bukti kasus pembunuhan 4 anak di Jagakarsa tersebut.
Sebelumnya, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Henrikus Yossi mengatakan, Panca dijerat pasal berlapis.
“Ancaman pidana mulai dari seumur hidup bahkan sampai pidana mati,” kata Yossi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 11 Desember 2023.
Pasal yang digunakan untuk menjerat Panca Darmansyah adalah Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.
Pilihan Editor: Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa, Panca Darmansyah Menyesal dan Ingin Lihat Makam Anaknya