Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

3 Mei 2024 | 10.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Almas Tsaqibbirru Re A. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Solo - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menolak gugatan perdata wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqqibirru kepada Gibran Rakabuming Raka. Putusan itu disampaikan melalui sidang yang digelar secara online atau E-court pada Kamis, 2 Mei 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Majelis Hakim PN Kota Solo yang menangani gugatan perdata Nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt itu diketuai oleh Sri Kuncoro serta ada dua hakim anggota, yakni Maha Putra dan Nurhayati Nasution.

Pejabat Humas PN Kota Solo Bambang Ariyanto mengkonfirmasi digelarnya E-court sidang gugatan wanprestasi tersebut, kemarin.“Ada dua poin putusan Majelis Hakim atas gugatan perdata yang diajukan penggugat, Almas Tsaqibbirru. Pertama, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Sedangkan poin kedua adalah membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp 248 ribu,” ujar Bambang kepada wartawan di Kota Solo, Kamis, 2 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan penggugat bersifat Vexatious Litigation, karena yang menjadi tujuan gugatan hanyalah sekedar apresiasi ucapan terimakasih yang seharusnya cukup dilakukan dengan pendekatan pribadi atau personal. 

Pengajuan gugatan tersebut, menurut pendapat Majelis Hakim hanya bertujuan mengacau perhatian Tergugat agar memperhatikan Penggugat yang telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) UU No.07 Tahun 2017, sehingga diputus oleh MK RI dg putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Karena yang menjadi tujuan gugatan hanyalah sekadar apresiasi ucapan terimakasih yang seharusnya cukup dilakukan dengan pendekatan pribadi atau personal,” ujarnya. 

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Almas, Arif Sahudi menyatakan pihak penggugat menghormati putusan Majelis Hakim PN Solo yang menolak gugatan tersebut. "Putusan itu sekaligus membuktikan klien kami, Mas Almas, tidak ada kesepakatan dengan Gibran," kata Arif kepada Tempo, Jumat, 3 Mei 2024. 

SEPTHIA RYANTHIE

Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus