Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Solo - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menolak gugatan perdata wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqqibirru kepada Gibran Rakabuming Raka. Putusan itu disampaikan melalui sidang yang digelar secara online atau E-court pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis Hakim PN Kota Solo yang menangani gugatan perdata Nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt itu diketuai oleh Sri Kuncoro serta ada dua hakim anggota, yakni Maha Putra dan Nurhayati Nasution.
Pejabat Humas PN Kota Solo Bambang Ariyanto mengkonfirmasi digelarnya E-court sidang gugatan wanprestasi tersebut, kemarin.“Ada dua poin putusan Majelis Hakim atas gugatan perdata yang diajukan penggugat, Almas Tsaqibbirru. Pertama, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Sedangkan poin kedua adalah membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp 248 ribu,” ujar Bambang kepada wartawan di Kota Solo, Kamis, 2 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan penggugat bersifat Vexatious Litigation, karena yang menjadi tujuan gugatan hanyalah sekedar apresiasi ucapan terimakasih yang seharusnya cukup dilakukan dengan pendekatan pribadi atau personal.
Pengajuan gugatan tersebut, menurut pendapat Majelis Hakim hanya bertujuan mengacau perhatian Tergugat agar memperhatikan Penggugat yang telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) UU No.07 Tahun 2017, sehingga diputus oleh MK RI dg putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Karena yang menjadi tujuan gugatan hanyalah sekadar apresiasi ucapan terimakasih yang seharusnya cukup dilakukan dengan pendekatan pribadi atau personal,” ujarnya.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Almas, Arif Sahudi menyatakan pihak penggugat menghormati putusan Majelis Hakim PN Solo yang menolak gugatan tersebut. "Putusan itu sekaligus membuktikan klien kami, Mas Almas, tidak ada kesepakatan dengan Gibran," kata Arif kepada Tempo, Jumat, 3 Mei 2024.
SEPTHIA RYANTHIE
Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer