Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tanggapan Gibran soal Gugatan Wanprestasi Almas: Nanti Kami Tindak Lanjuti

Gibran yang juga cawapres nomor urut 2 itu mendapat gugatan dari Almas Tsaqibbirru atas perkara wanprestasi.

1 Februari 2024 | 14.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka hadir di gelaran Aerostreet Roadshow di Mal Solo Paragon, Jawa Tengah, Ahad malam, 28 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Solo - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang diketahui sebelumnya sedang mengambil cuti kerja hingga Jumat, 2 Februari 2024, mendadak datang ke kantornya di Balai Kota Solo pada Kamis, 1 Februari 2024. Menurut informasi yang dihimpun Tempo, Gibran tiba di Balai Kota Solo sekitar pukul 10.41 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setibanya Gibran di sana, dia langsung masuk ke ruang kerjanya. Namun, pada sekitar pukul 13.00 WIB, putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu keluar lagi dari ruang kerjanya dan meninggalkan kantornya tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sesaat sebelum Gibran meninggalkan Balai Kota Solo, sejumlah awak media yang menunggunya sempat melontarkan pertanyaan seputar gugatan yang dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru. Namun, Gibran tak banyak berkomentar menanggapi pertanyaan tersebut. Dia hanya mengatakan akan menindaklanjutinya. 

"Kami tindak lanjuti," kata Gibran. 

Saat ditanya lebih lanjut lagi tentang materi gugatan Almas tersebut, Gibran kembali menjawab akan menindaklanjutinya. "Ya nanti kita tindak lanjuti ya," kata dia. 

Ketika Gibran ditanya apakah perihal ungkapan terima kasih yang diinginkan Almas dalam materi gugatan itu lantaran ada perjanjian sebelumnya antara pihaknya dengan Almas, Gibran mengaku tidak mengetahuinya. "Saya enggak tahu," katanya sembari langsung memasuki mobil dinasnya. 

Gibran pun enggan memberikan respons atau jawaban ketika kembali dilontari pertanyaan apakah bakal mengucapkan terima kasih kepada Almas. 

Gibran yang juga Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 itu mendapat gugatan dari Almas Tsaqibbirru atas perkara wanprestasi. Almas adalah penggugat batas usia capres dan cawapres yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju asal pernah menjadi kepala daerah. Gugatan Almas tersebut telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Nomor 90/PUU-XII/2023.  

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus