Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Almas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi

Agenda sidang gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran selanjutnya adalah duplik dari tergugat yang dijadwalkan pada 13 Maret 2024.

6 Maret 2024 | 18.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Solo - Pengadilan Negeri Solo kembali menggelar sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka, Rabu, 6 Maret 2024. Sidang lanjutan atas perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt dengan agenda replik dari penggugat itu digelar secara daring (online) atau e-litigasi-e court.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pejabat Humas PN Solo Bambang Aryanto menyebut replik dari penggugat sudah masuk dan diverifikasi majelis hakim. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami informasikan terhadap Perkara nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt bahwa Replik dari Penggugat sudah masuk dan diverifikasi Majelis Hakim," ujar Bambang kepada wartawan di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu, 6 Maret 2024. 

Agenda sidang selanjutnya adalah duplik dari tergugat yang dijadwalkan pada 13 Maret 2024. 

Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan dalam sidang lanjutan atas gugatan wanprestasi hari ini, pihaknya telah mengirimkan replik. 

"Intinya dari klien kami, Mas Almas menolak dalil jawaban pihak tergugat. Kami tetap pada dalil dalam gugatan," katanya. 

Arif memastikan pihaknya akan membuktikan dalil yang telah dikemukakan dalam sidang. "Dalil yang penggugat kemukakan akan dibuktikan dalam sidang pembuktian," ujarnya. 

Kuasa hukum Gibran, Faiz Kurniawan telah mengemukakan bahwa dasar dari wanprestasi adalah adanya perikatan perdata. 

"Bahwa pihak klien kami yaitu Gibran Rakabuming Raka tidak pernah melakukan perikatan perdata dengan pihak penggugat, baik karena perjanjian ataupun karena undang-undang," katanya kepada wartawan di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu, 28 Februari 2024.

Dengan tidak adanya perikatan, Faiz menyatakan tidak ada hak ataupun kewajiban antara penggugat dan tergugat. "Jadi perkara yang diajukan oleh penggugat di Mahkamah Konstitusi sejatinya adalah sebuah norma. Norma itu tidak bisa dinikmati, di klaim, didasari oleh keinginan atau kebutuhan satu orang saja," ujarnya.

Faiz mengatakan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan saat ini dengan catatan bahwa penggugat masih dalam koridor hukum. "Asal proses yang ditempuh oleh penggugat masih dalam koridor hukum, kami sangat menghormati segala proses itu. Mari kita ikuti sampai keputusan hakim," tuturnya.

SEPTHIA RYANTHIE 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus