Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Alasan Pengunggah Video Porno Mirip Gisel: Ingin Menang Kuis

Pelaku penyebar video porno mirip Gisel mengaku ingin menang kuis di Twitter.

13 November 2020 | 17.20 WIB

Ilustrasi video porno atau video asusila. Freepik.com
Perbesar
Ilustrasi video porno atau video asusila. Freepik.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mengaku ingin menambahkan pengikut atau folllower dan menang kuis di media sosial Twitter, jadi alasan utama PP dan MN menyebarkan video porno mirip penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel di media sosial. Keduanya saat ini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Tujuannya untuk menaikkan follower dan mengikuti kuis atau give away kalau follower-nya banyak. Ini menurut dia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 13 November 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kedua tersangka mengaku mendapatkan video porno tersebut dari media sosial lainnya. Mereka kemudian menyebarkan video tersebut dengan tujuan menambah popularitas. 

Unggahan mereka kemudian menjadi yang paling banyak disebar dan disukai oleh warganet di media sosial. Berangkat dari hal ini, polisi menangkap keduanya. 

"Ini baru pelaku yang paling masif menyebarkan video yang kami tangkap. Kami masih menyelidiki siapa yang pertama kali menyebarkan. Masih ada pelaku lainnya," kata dia. 

Dalam beberapa hari ke belakang masyarakat digegerkan dengan munculnya sebuah video porno yang pemainnya mirip dengan mantan istri Gading Martin itu. Video itu bahkan sempat membuat nama Gisella menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #Gisel.

Hal itu kemudian berujung pelaporan ke polisi pada 7 November 2020 oleh seorang advokat bernama Febriyanto Dunggio. Yusri Yunus mengatakan ada 5 akun yang dilaporkan oleh Febriyanto. 

Lalu pada keesokan harinya, advokat Pitra Romadoni Nasution melaporkan 3 akun yang diduga menyebarkan video porno mirip Gisel. Sehingga total ada 8 akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan video panas tersebut."Seluruhnya akun media sosial Twitter," kata Yusri. 

Keduanya menduga kedelapan akun itu telah melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 6 Juncto Pasal 29 Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus