Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, anak bos rental mobil yang menjadi korban penembakan oleh anggota TNI AL, hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa, 18 Februari 2025. Dalam sidang tersebut, Agam menceritakan detik-detik penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang menewaskan Ilyas Abdurrahman pada Kamis, 2 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agam mendengar suara tembakan sebanyak dua kali ketika ayahnya sedang memegangi Sersan Satu Akbar Adli. Tembakan itu dilepaskan dari dalam mobil Daihatsu Sigra yang dikendarai oleh Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo. Setelah ada letusan tembakan, Agam pun menunduk di dekat mobil Brio.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah itu, Agam mengaku melihat terdakwa keluar dari dalam mobil Sigra. “Terus (terdakwa) mengarah ke kami, Pak, dengan santainya, yang saya lihat itu sambil merokok,” kata Agam. Karena takut, Agam pun sempat kabur. Namun saat kembali ke lokasi, dia melihat korban bernama Ramli sudah terkapar.
Pernyataan ini kemudian dibantah oleh Bambang. Dia mengakui saat berada di dalam mobil, dia memang sedang merokok. “Tapi pada saat kami menembak dan turun dari mobil kami tidak menghisap rokok, yang mulia. Tapi tanpa kami sadari, rokok kami terjepit yang mulia. Keadaan pada saat itu kami panik yang mulia,” kata Bambang di ruang sidang.
Bantahan Bambang ini membuat Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman kebingungan. “Terjepit di mana? Terjepit di jari-jari kamu? Gimana sih, ya ngerokok ya begini (memeragakan menjepit rokok di antara dua jari),” ucap Arif. Arif kemudian mengkonfirmasi kepada Bambang bahwa maksud dari pernyataannya adalah saat itu terdakwa hanya memegang rokok dan bukan menghisapnya.
Dalam persidangan ini, tiga prajurit TNI AL duduk sebagai terdakwa. Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan didakwa melakukan penadahan. ketiganya dikenakan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Kemudian, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adil juga didakwa melakukan pembunuhan berencana. Keduanya dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP juncto 55 KUHP.
Penembakan di Rest Area KM 45 bermula saat warga Pandeglang berinisial AS menyewa mobil Brio orange dengan plat nomor B 2696 KZO dari CV Makmur Jaya Renta Mobil, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 31 Desember 2024.
Tanpa seizin pemilik, AS mengalihkan mobil sewaan itu kepada IH yang kemudian menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada RM. RM menjual mobil itu kepada IS senilai Rp 23 juta. IS lantas menjualnya lagi kepada seorang Sertu Akbar Adli seharga Rp 40 juta. Penadahan ini kemudian berujung pada penembakan yang menewaskan Ilyas.