Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Anak Pejabat Ditjen Pajak Resmi Jadi Tersangka, Ayahnya Bakal Diperiksa

Aksi anak pejabat Ditjen Pajak mengeroyok pelajar SMA berbuntut panjang. Pelaku resmi jadi tersangka. Sementara ayahnya bakal diperiksa.

23 Februari 2023 | 08.29 WIB

Penampilan tersangka pria berinisial MDS (20) yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Perbesar
Penampilan tersangka pria berinisial MDS (20) yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Aksi pengeroyokan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo atau MDS terhadap pelajar SMA bernama D berbuntut panjang. Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan MDS sebagai tersangka kekerasan terhadap anak dan penganiayaan yang terhadap D yang terjadi Senin, 20 Februari 2023. Sementara ayahnya, yang diketahui sebagai pejabat Ditjen Pajak, bakal diperiksa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Berdasarkan data yang ada, keterangan saksi, serta barang bukti, maka pada 21 Februari 2022 pelaku MDS ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary, Rabu, 22 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu barang bukti yang disita oleh polisi adalah mobil Jeep Rubicon yang dikemudikan oleh tersangka Mario Dandy untuk menjumpai korban D yang sedang berada di rumah temannya R. Jeep Rubicon tersebut kini berada di Polres Metro Jakarta Selatan.    

“Ada lima saksi yang sudah kami lakukan pemeriksaan, yakni saudari AGH yang merupakan mantan pacar korban yang saat ini menjadi teman dekat pelaku. Kemudian, saudara SR yang merupakan teman tersangka, Bapak R dan Ibu N ini merupakan pemilih rumah yang disinggahi oleh korban sebelum korban bertemu dengan tersangka. Kemudian pelapor yang merupakan paman dari korban yang sudah dimintai keterangan juga," kata Ade Ary.

Selanjutnya: Ayah MDS bakal diperiksa...

Ayah MDS Bakal diperiksa

Sementara itu, ayah MDS yang disebut-sebut sebagai pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bernama Rafael Alun Trisambodo bakal diperiksa. 

Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Ditjen Pajak sedang melakukan proses pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan.

Praswoto menambahkan, Kemenkeu juga mempunyai mekanisme dalam upaya pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas. Salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA). “Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara,” kata dia.

“Kemenkeu menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik. Atas informasi yang disampaikan akan dilakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Prastowo.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati  mengecam perbuatan tersebut melalui akun Instagram pribadinya. “Kemenkeu mengecam segala tindak kekerasan yang dilakukan dan turut prihatin atas kondisi korban serta mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang atas kasus tersebut,” cuit dia dikutip pada Rabu, 22 Februari 2023.

Selanjutnya: Kasus penganiyaan bermula...

Kronologi penganiayaan

Ade Ary menjelaskan kasus penganiayaan ini bermula ketika AGH memberikan kabar kepada MD mengenai perilaku tidak mengenakan oleh D (korban). “Ini berawal dari adanya informasi yang diterima tersangka dari saudari A. Saudari A menyatakan kepada tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A.” ucap Ade.

Tersangka yang diketahui sebagai anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak itu itu kemudian mendatangi D yang sedang berada di rumah temannya R, di Pesanggrahan, Ulujami, Jakarta Selatan. 

Ade menyebutkan bahwa tersangka bersama dengan saksi A dan saksi S mendatangi korban dan menghubungi korban untuk keluar. “Kemudian tersangka berkomunikasi dengan korban akhirnya korban keluar, mengarah ke sebelah rumah dari Bapak R dan Ibu N.” Kata Ade.

Setelahnya, pelaku membawa korban ke belakang mobil tersangka untuk mengkonfirmasi perbuatan tidak baik yang dilakukannya pada saksi A.

Selanjutnya, korban memperoleh kekerasan di kaki, perut, dan kepala yang dilakukan oleh pelaku menggunakan tangannya.

“Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan terhadap anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian pelaku menendang perut korban.” ucap Ade.

Korban D diketahui merupakan anak dari pengurus GP Ansor. Meski kasus ini terjadi Senin lalu, namun informasi tentang tindak kekerasan dan penganiayaan ini baru muncul di media sosial pada hari ini, Rabu, 22 Februari 2023.  

Ade Ary mengatakan tersangka dikenakan pasal 76C juncto pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Ade menyebut bahwa polisi akan mengusut tuntas kasus penganiayaan di Pesanggrahan itu. “Kami akan mengusut tuntas kasus dan memproses kasus ini secara prosedural, proporsional, dan berdasarkan SOP yang berlaku.” tuturnya.

Kementerian Keuangan atau Kemenkeu bakal panggil ayah pemuda yang membawa jeep rubicon dalam kasus pengeroyokan pelajar SMA.

MOH. KHORY ALFARIZI | WAHYUNI DIAHSARI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus