Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Paspampres dan dua TNI terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur divonis bersalah dan dihukum penjara seumur hidup, hari ini. Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur juga memutuskan mereka dipecat dari milter
"Menjatuhkan pidana ketiga terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari satuan militer," kata Hakim ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, saat membacakan sidang vonis di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Cakung Jakarta Timur, Senin 11 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan pantauan Tempo, sidang vonis yang pada awalnya dimulai pada pukul 09.00 WIB diundur menjadi 10.30.
Ibu Imam Masykur, Fauziah beserta keluarga besar dan didampingi oleh tim kuasa hukum Hotman Paris, mendatangi Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur pada pukul 10.00 WIB. Mereka kompak mengenakan kaos hitam bertuliskan #Justice For Imam Masykur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tiga terdakwa yakni anggota paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, hadir di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 pada pukul 10.30.
"Mengadili satu, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Kesatu, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer. Kedua, penculikan yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim.
Vonis penjara seiumur hidup ini lebih ringan daripada tuntutan Oditur Militer II-07 Letkol Upen Jaya Supena yang minta tiga terdakwa anggota TNI pembunuh Imam Masykur dihukum mati. Ketiga terdakwa juga dituntut pidana tambahan dengan dipecat sebagai anggota militer TNI AD.
Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan perkara penculikan, penganiayaan, dan pembunuhan terhadap Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur pada Senin, 27 November 2023.
"Kami berkesimpulan meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari militer TNI AD," kata Oditur Militer UJ Supena, Senin, 27 November 2023.
Oditur Militer tak melakukan replik setelah mendengar pleidoi ketiga terdakwa. Oditur Militer meyakini bahwa anggota Paspampres dan dua TNI itu telah melakukan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Imam Masykur sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Kesimpulan itu didapat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, terdakwa, dan adanya barang bukti.
Oditur Militer yakin dan percaya bahwa tuntutan yang disusun sudah benar. Menanggapi itu, para penasihat hukum ketiga terdakwa tidak mengajukan duplik alias tetap pada pembelaannya.
Dalam kasus pembunuhan ini, para terdakwa menculik Imam di toko kosmetik kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. Imam dibunuh pada hari ia diculik setelah sempat dianiaya dan diminta uang tebusan. Jasadnya dibuang ke sebuah sungai di Karawang. Pengadilan Militer II-08 telah memeriksa total 14 saksi.
Dua di antaranya disebut sebagai saksi kunci, yakni Khaidar, korban penculikan dan penganiayaan yang selamat, serta Zulhadi Satria Saputra, kakak ipar anggota Paspampres yang terlibat dalam penculikan Imam. Zulhadi sekaligus menjadi tersangka sipil di Polda Metro Jaya atas keterlibatannya dalam perkara ini.
NOVALI PANJI NUGROHO
Pilihan Editor: Keluarga Imam Masykur hingga Hotman Paris Disebut bakal Hadiri Sidang Vonis Anggota Paspampres dkk Besok