Hotman Paris menjadi kuasa hukum keluarga Imam Masykur (25 tahun), penjaga toko kosmetik di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan yang diculik dan dianiaya hingga tewas oleh anggota Paspampres.
Menurut Hotman, tim kuasa hukum sepakat untuk menjerat pelaku tidak hanya dengan Pasal 351 tentang penganiayaan, tapi juga Pasal 338 juncto Pasal 340 tentang pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana.
"Kalau bisa dituduhkan bukan sekadar penganiayaan lagi karena sudah jelas di sini ada niat untuk membunuh, dari ucapannya itu 'kalau ibu tidak kirim kirim uang Rp 50 juta, anak ibu akan dibunuh dan dibuang ke sungai'," jelas Hotman di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa, 5 September 2023.
Sebelumnya, Imam diculik dan dianiaya hingga tewas oleh anggota Paspampres, Prajurit Kepala Riswandi Malik alias Praka RM. Kejadian ini berlangsung di toko kosmetik Jalan Sandratek, RT 02/06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Sabtu, 12 Agustus 2023.
Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Praka Riswandi, Praka J, dan Praka HS. Selain itu, Polisi Militer Kodam Jaya atau Pomdam Jaya juga menetapkan satu tersangka yang adalah kakak ipar dari Praka Riswandi alias warga sipil.
Hotman berpendapat, pelaku dapat diduga melakukan pembunuhan berencana. Buktinya, tutur dia, pelaku melontarkan ucapan akan membunuh Imam dan membuang pemuda asal Aceh itu apabila tidak menerima uang tebusan Rp 50 juta.
Pelaku melontarkan pernyataan tersebut kepada ibunda Imam Masykur, Fauziyah. Hari ini, Fauziyah menemui Hotman untuk meminta bantuan hukum.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini