Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Anggota Polri yang Kena Sanksi PTDH: Kapolres Ngada hingga Ferdy Sambo

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah anggota Polri menerima sanksi PTDH akibat berbagai pelanggaran serius. Mulai Kapolres Ngada hingga Ferdy Sambo

22 Maret 2025 | 13.50 WIB

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dok. Humas Polres Ngada
Perbesar
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dok. Humas Polres Ngada

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat berbagai pelanggaran serius. Terbaru kasus Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang terbukti mencabuli anak bawah umur dan mengonsumsi narkoba.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kapolres Ngada itu mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH pada 17 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tak cuma mantan Kapolres Ngada, Berikut kasus PTDH anggota Polri beberapa tahun terakhir.

1. Kasus Pemerasan Penonton DWP

Pada Januari 2025 muncul kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) oleh anggota polri. Akibatnya Tiga orang diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), yaitu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak, Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Yudhy Triananta Syaeful dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Malvino Edward Yusticia.

Ketiga anggota yang dijatuhi sanksi PTDH telah mengajukan banding. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya akan memproses banding tersebut.

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” kata Trunoyudo seusai sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis, 2 Januari 2025.

2. Polisi Tembak Polisi

Mantan Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, dijatuhi sanksi PTDH usai terbukti menembak mati rekannya, AKP Ryanto Ulil Anshar. 

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho menjelaskan dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri itu, Komisi menyatakan perilaku Ajun Komisaris Dadang sebagai perbuatan tercela.

“Memutuskan, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) sebagai anggota Polri,” ucap Sandi pada Selasa malam, 26 November 2024. 

3. Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang

Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah menjatuhkan putusan PTDH pada Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin. Ia terbukti menembak siswa SMK di Semarang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, mengatakan sidang KEPP memutuskan pelaku disanksi PTDH. "Putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelanggar mendapat putusan PTDH, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat,” kata dia pada Senin, 9 Desember 2024.

4. Kasus Ferdy Sambo

KKEP menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian. Sidang etik memberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH Ferdy Sambo dari Polri pada Agustus 2022.

Sebelumnya Sambo mengaku telah merencanakan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ferdy disebut memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua. 

Diketahui Sambo mengajukan banding atas pemecatan dirinya. Namun KKEP menolak banding tersebut. “Komisi banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo,” kata Komjen Agung Budi Maryoto di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, 19 September 2022.

Anastasya Lavenia Y, Ervana Trikarinaputri, Dede Leni Mardianti, Eka Yudha Saputra, dan Alif Ilham Fajriadi turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus