Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Operasi Hutan Lestari II yang digelar Departemen Kehutanan berbuntut panjang. Gubernur Papua J.P. Solossa menuding Menteri Kehutanan M.S. Kaban bertindak serampangan. Solossa menganggap Pemda Papua berhak menebang hutan berdasarkan UU Otonomi Khusus di Papua. Apalagi, Pemda Papua selalu membayar Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan. "Menteri Kehutanan sudah menerima setoran Rp 57 miliar," ujar Gubernur J.P. Solossa.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo