Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengatakan akan membacakan putusan sela kasus Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto pada bulan depan. Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto mengatakan, eksepsi Hasto dan penasihat hukumnya serta tanggapan jaksa penuntut umum telah dibacakan. Agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Setelah Majelis bermusyawarah, karena ada libur Lebaran, jadi terpaksa setelah Lebaran. Sekiranya kami adakan Jumat, 11 April," kata Rios dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 27 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membacakan tanggapan atas eksepsi Hasto Kristiyanto. Pada pokoknya, Jaksa KPK meminta Majelis Hakim menolak nota keberatan terdakwa.
Jaksa KPK juga meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan nomor 14/TUT.01.04/24/03/2025 telah memenuhi syarat formil dan materiil. Sehingga secara hukum, surat dakwaan itu sah untuk menjadi dasar memeriksa dan mengadili perkara Hasto Kristiyanto.
"Menetapkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," kata Jaksa KPK.
Sebelumnya, Hasto didakwa menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Besel itu diduga untuk meloloskan Harun Masiku sebagai Caleg Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024.
Dalam pembacaan dakwaan di sidang perdana itu, JPU membeberkan nominal suap ini berjumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta. Selain menyuap, jaksa mendakwa Hasto menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka.
Perintangan penyidikan ini dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah Wahyu Setiawan ditangkap KPK. "Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK," ucap Wawan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025.
Hasto Kristiyanto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.