Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

ASN di Palembang Ditangkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Terancam 20 Tahun Penjara

Polisi memastikan 4 pucuk senjata api ilegal yang ditemukan di rumah ASN Kemenhub di Palembang itu adalah senjata pabrikan.

15 Juli 2024 | 21.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap seorang ASN di Palembang dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, Senin, 15 Juli 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Palembang - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polisi Daerah Sumatera Selatan (Ditreskrimum Polda Sumsel) menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MG atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Muhammad Anwar Rekoswidjojo mengatakan, MG ditangkap pada Rabu, 10 Juli 2024 pukul 17.00 di rumahnya di kawasan Kalidoni, Kota Palembang. Dalam penangkapan itu polisi menemukan 4 pucuk senjata api yang diduga koleksi tersangka beserta amunisinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang bersangkutan adalah ASN di salah satu kantor Kementerian," kata Kombes Pol Anwar dalam konferensi pers di Gedung Presisi Polda Sumsel pada Senin, 15 Juli 2024. 

Anwar mengatakan kepolisian menerima informasi bahwa ASN itu memiliki senjata api ilegal atau tanpa surat izin kepemilikan. Polisi memastikan 4 pucuk senjata api yang ditemukan di rumah MG adalah senjata pabrikan, bukan rakitan.

Menurut penelusuran Tempo, MG merupakan ASN yang bertugas di Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Wilayah Sumatera Selatan. Kombes Pol Anwar menyebut, MG juga merupakan anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin). Kepolisian sedang menggali lebih dalam unsur kepemilikan dan kegunaan senjata api tersebut.

"Kami tetap akan dalami apakah penggunaan senjata api ini dipakai terhadap kejahatan-kejahatan yang terjadi dan tentunya untuk melihat yang bersangkutan apakah melakukan pelanggaran pidana atau mungkin tidak. Tapi semua masih kita dalami," kata Kombes Pol Anwar.

Atas kasus kepemilikan senjata api tanpa izin ini, MG dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 KUHP dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.

Kombes Pol Anwar mengatakan, senjata yang dimiliki oleh MG merupakan hasil pembelian dari RO yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berikut barang bukti yang telah dikumpulkan:

1. 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang bergagang kayu warna coklat ukuran ± 120 cm, nomor seri 13275, kaliber 762 MM / 308 tanpa merk.

2. 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang bergagang kayu warna coklat ukuran ± 100 cm, kaliber 5,56 MM terpasang telescop merk Spike.

3.  1 (satu) pucuk senjata api laras pendek jenis Glock kaliber 32 warna hitam, ukuran ± 16 cm beserta 2 (dua) buah magazine.

4. 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol warna silver chrome bergagang kayu warna coklat, ukuran ± 11 cm kaliber 25 beserta 3 (tiga) buah magazine.

5. 1 (satu) buah tas sarung senjata motif loreng coklat hitam, tanpa merk ukuran ± 110 cm.

6. 1 (satu) kotak peluru warna ungu merk Fiochi 32 S&W long,  isi 35 (tiga puluh lima) butir.

7. 24 (duapuluh empat) butir peluru jenis Revolver kaliber 7,62 MM / 32.

8. 1 (satu) buah kotak peluru warna kuning merk 32 ACP kaliber 7,65 X 17 MM isi 45 (empatpuluh lima) butir.

9. 6 (enam) butir peluru tajam kaliber 25.

10. 53 (limapuluh tiga) butir peluru tajam kaliber 762 MM.

11. 1 (satu) kotak peluru merk Universal Ammunition kaliber 7,65 / 32 isi 50 (limapuluh) butir.

12. 1 (satu) kotak peluru merk Universal Ammunition kaliber 7,65 / 32 isi 47 (empat puluh tujuh) butir.

13. 67 (enampuluh tujuh) butir peluru tajam kaliber 5,56 MM.

Pilihan Editor: Nawawi Pomolango Tak Mau Ikut Seleksi Calon Pimpinan KPK, Beda Sikap dengan Nurul Ghufron

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus