Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Biduan dangdut Ayu Rosmalia alias Ayu Ting Ting batal datang ke Polda Metro Jaya hari ini. Hari ini Ayu dijadwalkan menghadiri pemeriksaan atas laporannya terhadap pemilik akun Instagram @gundik_empang berinisial KD.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Hari ini yang bersangkutan berhalangan hadir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 9 September 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ayu sudah mengajukan permohonan perubahan jadwal pemeriksaan. "Dia minta dijadwalkan ulang pada 12 September 2021 mendatang," kata Yusri.
Sebelumnya, Ayu Ting Ting melaporkan akun Instagram itu pada Jumat, 20 Agustus 2021. Dalam laporannya, Ayu menuding pemilik akun berinisial KD telah melanggar Pasal 315 KUHP tentang penghinaan. Yusri mengatakan penyidik sedang mendalami laporan itu.
Laporan dugaan penghinaan anak Ayu Ting Ting itu diterima polisi dengan nomor STTLP/B/4048/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Akun dengan 47 ribu pengikut itu dituding telah melakukan penghinaan terhadap Ayu Ting Ting dan anaknya.
Sebelum Ayu Ting Ting melaporkan akun itu ke polisi, kedua orangtuanya, Umi Kalsum dan Abdul Rozak sudah pernah mendatangi rumah KD di Tondomulo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, Jawa Timur. Namun saat itu KD tidak ada di tempat karena menjadi TKW di Singapura.
Baca juga: Tak Pakai UU ITE, Ayu Ting Ting Tutup Mediasi untuk Penghina Anaknya