Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ayu Ting Ting Batal Hadiri Pemeriksaan Kasus Penghinaan Anaknya

Ayu Ting Ting sudah mengajukan permohonan perubahan jadwal pemeriksaan memjadi tanggal 12 September mendatang.

9 September 2021 | 12.49 WIB

Ayu Ting Ting. (ANTARA)
Perbesar
Ayu Ting Ting. (ANTARA)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Biduan dangdut Ayu Rosmalia alias Ayu Ting Ting batal datang ke Polda Metro Jaya hari ini. Hari ini Ayu dijadwalkan menghadiri pemeriksaan atas laporannya terhadap pemilik akun Instagram @gundik_empang berinisial KD.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Hari ini yang bersangkutan berhalangan hadir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 9 September 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ayu sudah mengajukan permohonan perubahan jadwal pemeriksaan. "Dia minta dijadwalkan ulang pada 12 September 2021 mendatang," kata Yusri.

Sebelumnya, Ayu Ting Ting melaporkan akun Instagram itu pada Jumat, 20 Agustus 2021. Dalam laporannya, Ayu menuding pemilik akun berinisial KD telah melanggar Pasal 315 KUHP tentang penghinaan. Yusri mengatakan penyidik sedang mendalami laporan itu. 

Laporan dugaan penghinaan anak Ayu Ting Ting itu diterima polisi dengan nomor STTLP/B/4048/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Akun dengan 47 ribu pengikut itu dituding telah melakukan penghinaan terhadap Ayu Ting Ting dan anaknya. 

Sebelum Ayu Ting Ting melaporkan akun itu ke polisi, kedua orangtuanya, Umi Kalsum dan Abdul Rozak sudah pernah mendatangi rumah KD di Tondomulo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, Jawa Timur. Namun saat itu KD tidak ada di tempat karena menjadi TKW di Singapura.

Baca juga: Tak Pakai UU ITE, Ayu Ting Ting Tutup Mediasi untuk Penghina Anaknya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus