Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora, pada Kamis, 13 Oktober 2022. Rizky dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Walaupun begitu, baru saja, Lesti Kejora cabut laporan dugaan KDRT terhadap suaminya, Rizky Billar, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 14 Oktober 2022.
Aturan hukum tentang KDRT
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan hukum tentang KDRT diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, pengertian KDRT setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan
Perbuatan itu berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga. Itu termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Mengutip dari publikasi Fakta Kekerasan dalam Rumah Tangga, di Indonesia secara resmi ketentuan itu mulai berlaku sejak 2004. Tujuan disusun undang-undang itu sebagai upaya penghapusan KDRT. Berarti negara bisa berupaya mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku KDRT, dan melindungi korbannya.
Pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 2004, tertuang tujuan dari penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, antara lain:
- Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga
- Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga
- Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga
- Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera
Di dalam peraturan ini juga diatur larangan yang ada di dalam rumah tangga, hal ini tertuang pada Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004, yakni:
- Kekerasan fisik
- Kekerasan psikis
- Kekerasan seksual
- Penelantaran rumah tangga
Peraturan itu juga mengatur mengenai hak yang didapat korban, pengaturan itu ada dalam Pasal 10, yaitu:
1. Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya, sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
2. Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis
3. Penanganan secara khusus berkaitan kerahasiaan korban
4. Pendampingan pekerja sosial dan bantuan hukum di setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Pelayanan bimbingan rohani.
Selain berisi pengaturan sanksi pidana, undang-undang itu juga mengatur tentang hukum acara dan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan segera kepada korban yang melapor. Ketentuan itu terobosan hukum yang penting bagi upaya penegakan hak asasi manusia, khusunya perlindungan terhadap yang dirugikan dalam rumah tangga.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.