Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Amnesty International Indonesia Desak Pemerintah Tunda Semua Eksekusi Mati

Amnesty International Indonesia menilai pemerintah belum banyak mengubah sikap perihal hukuman mati.

8 April 2025 | 07.15 WIB

Ilustrasi tolak hukuman mati
Perbesar
Ilustrasi tolak hukuman mati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah untuk menunda semua eksekusi mati dan dan mengubah hukuman semua terpidana mati. Organisasi hak asasi manusia itu menilai sikap pemerintah ihwal hukuman mati belum berubah, meski sudah lama tidak menjalankan eksekusi.
 
“Kami mendesak aparat penegak hukum di Indonesia untuk mengikuti tren global dengan menetapkan moratorium resmi atas semua eksekusi dan mengubah hukuman semua terpidana mati,” kata Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena lewat keterangan tertulis pada Selasa, 8 April 2025.
 
Amnesty menyatakan sikap Indonesia perihal hukuman mati belum berubah, ketika semakin banyak negara justru meninggalkan hukuman mati. Eksekusi mati terakhir dilakukan Indonesia pada Juli 2016. Kendati demikian, pengadilan-pengadilan di Indonesia masih menjatuhkan hukuman mati.
 
Menurut catatan Amnesty International Indonesia, setidaknya 85 orang divonis hukuman mati atas 75 kasus pada 2024. Sebagian besar adalah kasus narkotika 57 kasus dengan 64 terdakwa, dan sisanya adalah kasus pembunuhan, dengan 18 kasus dan 21 terdakwa. Sedangkan, dari Januari hingga Maret 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada 21 terdakwa dari 21 kasus.
 
Beberapa contoh kasusnya adalah ketika majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati kepada seorang terdakwa atas kasus narkotika pada 6 Maret lalu. Kemudian di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Sumatra Utara, Jaksa Penuntut Umum menuntut tiga orang terdakwa untuk dihukum mati pada 17 Maret. Kasusnya adalah pembunuhan seorang jurnalis dan tiga anggota keluarganya.
 
Amnesty juga mencatat bahwa Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang akan berlaku pada Januari 2026, masih mencantumkan pidana hukuman mati sebagai hukuman yang berlaku di Indonesia. Bedanya dengan KUHP sekarang adalah hukuman mati nantinya bukan lagi tergolong sebagai pidana pokok.
 
Pengadilan-pengadilan juga masih menjatuhkan hukuman mati meski pemerintah telah memulangkan terpidana mati dari negara lain. Mereka adalah Mary Jane Veloso asal Filipina dan Serge Atlaoui asal Prancis. Amnesty menilai sikap pemerintah ini setengah hati dalam hal penghapusan hukuman mati.
 
“Pemulangan sejumlah terpidana mati asing ke negaranya beberapa waktu lalu hanyalah keputusan yang bersifat parsial, tidak mencerminkan perubahan sikap Indonesia atas hukuman mati,” ujar Wirya.    

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Nabiila Azzahra

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjadi reporter Tempo sejak 2023 dengan liputan isu internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus