Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Adu Fatwa Logam Mulia

Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berselisih pendapat tentang penerapan bea dan pajak impor emas oleh sebelas perusahaan di Bandar Udara Soekarno-Hatta sepanjang 2019-2021. Potensi kerugian negara mencapai Rp 2,9 triliun.

12 Juni 2021 | 00.00 WIB

Logam mulia (emas) impor bertuliskan Heraeus Fine Gold 999,9 1000 gram yang diperiksa Kantor Pelayanan Bea dan Cukai  Tipe C Soekarno-Hatta pada 2020./Istimewa
Perbesar
Logam mulia (emas) impor bertuliskan Heraeus Fine Gold 999,9 1000 gram yang diperiksa Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta pada 2020./Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • PT Antam dan perusahaan diduga mengubah kode impor emas batangan untuk menghindari bea masuk.

  • Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengatakan emas impor tersebut masih berbentuk bongkahan.

  • Emas yang ditemukan sudah berbentuk batangan dan sudah tercetak merek, nomor seri, serta kandungan karat.

DOKUMEN itu berjudul “Penyelewengan Importasi Emas Batangan di Bea Cukai Soekarno-Hatta”. Terdiri atas empat lembar, laporan tersebut berisi pemeriksaan impor logam mulia yang dilakukan sebelas perusahaan, salah satunya PT Aneka Tambang (Antam), selama 2019-2021. “Analisis tersebut rutin dilakukan untuk melihat potensi pelanggaran dalam importasi,” ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai R. Syarif Hidayat pada Jumat, 11 Juni lalu.

Kesimpulan laporan mencantumkan potensi kerugian negara dalam impor tersebut mencapai Rp 2,9 triliun. Jumlah ini dihitung dari dugaan penggunaan harmonized system code (HS code) yang tidak sesuai. Akibatnya, impor emas senilai total Rp 47,1 triliun itu tak dikenai bea impor sebesar 5 persen dan pajak penghasilan (PPh) impor sebesar 2,5 persen sesuai dengan Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI) Nomor 03 Tahun 2008 dan 20 Tahun 2020.

Temuan ini bermula dari analisis rutin Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Emas tersebut diimpor melalui Singapura. Menggunakan data Global Trade Atlas dan Badan Pusat Statistik, petugas menemukan perbedaan laporan ekspor dari Negeri Singa dengan laporan petugas Bea-Cukai. Di Singapura, hampir semua emas itu diekspor dengan menggunakan kode HS 7108.13.00. Kode ini digunakan untuk emas berbentuk setengah jadi (semi-manufactured forms). Di Indonesia, barang ini dikenai bea impor sebesar 5 persen.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Linda Trianita

Linda Trianita

Linda Trianita sedang menempuh Magister Kebijakan Publik di Universitas Indonesia. Alumni Executive Leadership Program yang diselenggarakan oleh Asian American Journalists Association (AAJA) Chapter Asia pada 2022 fellowship dari Google News Initiative. Menyabet Juara 1 Kategori Investigasi ExcEl Award (Excellence in Election Reporting in Southeast Asia) 2021 dan 6 Finalis Kategori Media Besar Global Shining Light Awards 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus