Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Berita Tempo Plus

Sulap Aturan Limbah Berbahaya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan peraturan menteri yang menjadi aturan pelaksana pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. Ada bias kepentingan pengusaha.

12 Juni 2021 | 00.00 WIB

Tumpukan fly ash dan bottom ash di landfill atau tempat pembuangan akhir limbah sisa pembakaran batu bara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tanjung Jati B Jepara, Jawa Tengah, 25 Mei 2021./Tempo/JAMAL A. NASHR
Perbesar
Tumpukan fly ash dan bottom ash di landfill atau tempat pembuangan akhir limbah sisa pembakaran batu bara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tanjung Jati B Jepara, Jawa Tengah, 25 Mei 2021./Tempo/JAMAL A. NASHR

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Beban pengelolaan abu terbang dan abu dasar (FABA) kalangan industri pengguna energi batu bara yang melatari penghapusan FABA dari daftar limbah B3

  • FABA bukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3): Pemerintah dianggap berpihak pada kepentingan industri dan abai terhadap persoalan lingkungan dan kesehatan.

  • Meski tak lagi berstatus limbah B3, FABA harus ditimbun dan tidak boleh dibuang begitu saja.

SEBUAH truk menggendong material di area Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tanjung Jati B, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 25 Mei lalu. Bodi truk yang bongsor berjalan limbung ke arah timbunan material berwarna hitam tak jauh dari pembangkit unit 5 dan 6. Di atas lapangan seluas 22 hektare itu truk berhenti, lalu menumpahkan seluruh muatannya. Lahan itu merupakan tempat penampungan abu hasil pembakaran batu bara. “Tahun 2026 mungkin sudah penuh,” ujar Grahita Muhammad, Asisten Manajer Komunikasi PLTU Tanjung Jati B, kepada Tempo.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Riky Ferdianto

Riky Ferdianto

Alumni Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada. Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2006. Banyak meliput isu hukum, politik, dan kriminalitas. Aktif di Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus