Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Beban pengelolaan abu terbang dan abu dasar (FABA) kalangan industri pengguna energi batu bara yang melatari penghapusan FABA dari daftar limbah B3
FABA bukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3): Pemerintah dianggap berpihak pada kepentingan industri dan abai terhadap persoalan lingkungan dan kesehatan.
Meski tak lagi berstatus limbah B3, FABA harus ditimbun dan tidak boleh dibuang begitu saja.
SEBUAH truk menggendong material di area Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tanjung Jati B, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 25 Mei lalu. Bodi truk yang bongsor berjalan limbung ke arah timbunan material berwarna hitam tak jauh dari pembangkit unit 5 dan 6. Di atas lapangan seluas 22 hektare itu truk berhenti, lalu menumpahkan seluruh muatannya. Lahan itu merupakan tempat penampungan abu hasil pembakaran batu bara. “Tahun 2026 mungkin sudah penuh,” ujar Grahita Muhammad, Asisten Manajer Komunikasi PLTU Tanjung Jati B, kepada Tempo.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo