Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven soal video prank laporan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT ke Polsek Kebayoran Lama. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi mengatakan mereka berdua akan diperiksa siang hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Akan hadir, kan mereka proaktif dari kemarin. Jam satu atau jam dua," ujarnya kepada wartawan, Jumat, 7 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nurma menuturkan pihaknya bakal meminta klarifikasi dari pasangan selebriti tersebut. Kepolisian juga masih mempertimbangkan kemungkinan restorative justice dalam penyelasaian perkara.
"Iya itu dia kita lihat kadar kesalahannya. Kita lihat derajat kesalahannya dulu. Jadi tidak bisa restorative justice semua," tuturnya.
Dia mengatakan saat ini sudah ada dua orang polisi dan dua orang saksi yang diperiksa. Apabila Baim Wong dan Paula Verhoeven hadir, maka ada enam orang yang telah diperiksa.
Sebelunnya, Sahabat Polisi melaporkan mereka atas dugaan laporan palsu ke Polsek Kebayoran Lama. Tengku Zanzabella mengatakan laporan ini sebagai pembelajaran hukum.
Sahabat Polisi melaporkan dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Hari ini kita melaporkan BW dan istrinya PV. Kita dari Sahabat Polisi Indonesia, kami melaporkan karena di sini terjadi prank atau pembodohan masyarakat. Sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," ujarnya saat di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 3 Oktober 2022.
Zanzabella mengklaim pihaknya mesti bertindak setelah konten dari akun YouTube Baim Paula itu dipublikasi dan menuai protes. Langkah ini juga dianggap untuk tidak melecehkan institusi kepolisian.
Setelah konten video pada YouTube Baim Paula banyak diprotes, pasangan selebriti itu menghapusnya. Mereka juga sudah meminta maaf dengan datang langsung ke Polsek Kebayoran Lama dan meminta maaf melalui Instagram.
Baca juga: Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven Bisa Dijerat Pasal 222 KUHP, Ancaman Pidana 1 Tahun 4 Bulan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.