Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menangkap JH, 28 tahun, bos judi online dengan website Berapi 138 dan Gacoan 79. JH ditangkap di Jalan Jelambar Baru RT 013/011, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan bahwa JH sudah mengelola dua website judi online tersebut sejak Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Enam bulan mengoperasikan website judi online, omzetnya mencapai 60 juta per bulan dan keuntungan bersih sebesar 30 juta per bulan," ungkap Syahduddi saat konferensi pers, Selasa, 8 Oktober 2024.
Kasus judi online itu terungkap setelah ada laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya kegiatan perjudian di Jakarta Barat. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang intensif.
Polisi kemudian menangkap JH beserta sejumlah barang bukti yang terkait dengan praktik perjudian online ini.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya satu unit iPhone, enam monitor, dua CPU, satu keyboard, satu hard disk, empat key BCA, dua buku tabungan BCA, satu kartu ATM BCA, satu kartu ATM UOB, tiga kartu perdana Tri, dan 46 kartu perdana Telkomsel, serta empat alat komunikasi HT.
Atas perbuatannya, JH dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.
Dari kasus ini, Polres Metro Jakarta Barat berharap masyarakat akan lebih aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal di lingkungan mereka, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.
"Penegakan hukum terhadap judi online menjadi langkah nyata untuk menanggulangi isu sosial yang dapat merusak tatanan masyarakat dan menimbulkan kerugian ekonomi bagi banyak orang," kata Syahduddi.