Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bareskrim juga Usut Pagar Laut Bekasi, Periksa Pejabat Kantor Pertanahan hingga Pegawai ATR/BPN

Selain mengusut pagar laut di Tangerang, Bareskrim juga menyelidiki pemalsuan surat dan akta di kasus pagar laut di perairan Bekasi.

14 Februari 2025 | 16.19 WIB

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Birgadir Jenderal Djuhandani Raharjo Puro menjelaskan perkembangan penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus pagar laut Tangerang, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 3 Februari 2025. Tempo/Nandito Putra
Perbesar
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Birgadir Jenderal Djuhandani Raharjo Puro menjelaskan perkembangan penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus pagar laut Tangerang, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 3 Februari 2025. Tempo/Nandito Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah memeriksa para pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dan pegawai di Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan tindak pidana pemalsuan surat dan akta otentik terkait pagar laut di perairan Bekasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri juga memeriksa pelapor, ketua dan anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atas penerbitan Sertifikat Hak Milik di lokasi sekitar pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Dari hasil pemeriksaan, kami memperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum dan pelaku adalah mengubah data 93 SHM," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media di Mabes Polri, Jumat, 14 Februari 2025.

Meski sudah memeriksa laporan dan menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, kata Djuhandhani, pihaknya belum menetapkan para tersangka yang terlibat dalam kasus pagar laut Bekasi itu. Menurut dia saat ini masih berlangsung penyelidikan.

Menurut Djuhandhani, 93 SHM yang dipalsukan ini adalah sertifikat yang sebelumnya asli. Terduga pelaku mengubah data subjek atau nama pemegang hak untuk memperluas lahan dari aslinya. Lahan yang diperluaskan ini menyebabkan SHM yang sebelumnya berada di darat bergeser ke wilayah perairan.

Djuhandhani mengatakan 93 SHM palsu ini sudah diubah sejak 2022 lalu. Tindakan itu menurut dia, masuk perkara pidana yang bisa dijerat dengan pasal pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik serta penempatan keterangan palsu dalam akta otentik. Bareskrim Polri sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk kasus pemalsuan SHM pagar laut di perairan Bekasi.

Penyidik Dirtipidum dalam waktu dekat akan menggelarkan perkara ini untuk meninjau apakah lanjut ke penyelidikan selanjutnya atau tidak. Djuhandhani menyatakan gelar perkara ini akan dilakukan setelah semua data dan bahan penyelidikan soal pemalsuan SHM di pagar laut Bekasi itu rampung.

Pagar laut di perairan Bekasi dibangun sepanjang 3,3 kilometer dekat Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi. Pagar laut itu sudah mulai dibongkar pada Selasa, 11 Februari 2025 lalu. Pembongkaran pagar laut itu diawasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus