Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Bareskrim Resmi Tahan Indra Kenz dalam Kasus Binomo

Indra Kenz ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim untuk 20 hari ke depan

25 Februari 2022 | 11.35 WIB

Saksi terlapor kasus aplikasi Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung  Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Penyidik Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap Indra terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo.  ANTARA/Reno Esnir
Perbesar
Saksi terlapor kasus aplikasi Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Penyidik Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap Indra terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo. ANTARA/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri resmi menahan Indra Kenz, afiliator aplikasi trading binary option Binomo. Indra ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Penyidik telah melakukan penahanan saudara IK untuk 20 hari terhitung 25 Februari sampai dengan 16 Maret 2022,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, Jumat, 25 Februari 2022.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi, penyebaran berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang. Bareskrim memanggil Indra untuk diperiksa pada Kamis, 24 Februari 2022.

Karena perbuatannya, Bareskrim menjerat pria dengan nama asli Indra Kesuma itu dengan Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Dia terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun.

Pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan bahwa kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum dan membantu penyidik untuk mengungkap siapa pemilik platform Binomo.

“Kami kooperatif ya, karena terus terang saudara Indra Kenz tidak mengenal dan tidak tau siapa saja pemilik platform Binomo,” kata Warda.

Indra Kenz telah menghentikan promosi aplikasi Binomo dan edukasi aplikasi investasi di channel YouTube milik Indra Kenz sejak diminta oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

“Sejak ada saran dari SWI justru beliau (Indra Kenz) menyarankan untuk menghapus dan saudara Indra Kenz telah menghapusnya,” kata Warda.

Baca: Ditetapkan Tersangka, Indra Kenz Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus