Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara korban Binomo Finsensius Mendrova mengatakan puas dengan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Indra Kenz. Dia menilai tuntutan itu sudah memenuhi rasa keadilan korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sangat mengapresiasi karena telah mengakomodasi nilai-nilai keadilan dan keberpihakkan kepada keadilan korban," kata dia lewat keterangan tertulis, Kamis, 6 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa membacakan tuntutan untuk Indra di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 5 Oktober 2022. Jaksa penuntut umum menyatakan Indra Kesuma alias Indra Kenz terbukti melanggar Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jaksa menuntut Indra dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Jaksa juga menuntut aset yang disita dari Indra diserahkan kepada 144 korban.
Finsensius mengatakan jumlah korban sebanyak 144 orang dengan kerugian Rp 83 miliar. Menurut dia, dalam tuntutannya jaksa mengatakan pengembalian itu dilakukan melalui Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu.
Menurut Finsensius, jaksa telah mengakomodasi permintaan korban Binomo untuk pengembalian ganti rugi itu. Menurut dia, permintaan agar pengembalian kerugian dilakukan melalui Paguyuban juga terakomodasi dalam tuntutan.
Dia mengatakan para korban berharap majelis hakim akan mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum soal pengembalian uang itu. "Kami yakin hakim berpihak pada keadilan korban," kata dia.
Menurut dia, hakim akan membuat sejarah baru bila mengabulkan tuntutan itu. Sejarah itu, kata dia, adalah mengembalikan aset sitaan kepada korban. Finsensius mengatakan, dalam kasus penipuan sebelumnya hakim memutuskan bahwa aset sitaan diberikan ke negara. Seperti kasus penipuan First Travel dan Pandawa.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.