Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Begini Kisah Nyata Film Vina: Sebelum 7 Hari, Ketujuh Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup, Ada yang Buron?

Film Vina: Sebelum 7 Hari, pembunuhan sepasang kekasih oleh anggota geng motor di Cirebon yang sempat viral pada 2016. Begini peristiwanya.

14 Mei 2024 | 18.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Poster Film Vina sebelum 7 Hari. Dee Company

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Film  Vina: Sebelum 7 Hari tengah ramai diperbincangkan. Film yang disutradarai Anggy Umbara dan diproduseri Dheeraj Kalwani ini diperankan oleh Nayla Purnama, Fahad Haydra, dan Yusuf Mahardika ini telah meraih lebih dari satu juta penonton di hari ketiga penayangannya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Film ini terinspirasi dari kisah nyata tentang pembunuhan sepasang kekasih oleh sejumlah anggota geng motor di Cirebon yang sempat viral pada 2016. Bagaimana peristiwanya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kronologi Pembunuhan Vina

Sesuai dengan judulnya, film ini menceritakan kisah V, 16 tahun, seorang gadis yang yang korban pembunuhan dengan keji geng motor. Vina yang saat itu berusia 16 tahun ditemukan tewas bersama kekasihnya, R alias E. Peristiwa ini terjadi pada 27 Agustus 2016, pukul 22.00 WIB. Jasad keduanya ditemukan tergeletak di jalan layang di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat

Semula, polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Setelah diusut, akhirnya terungkap bahwa V dan R merupakan korban pembunuhan. Polisi menemukan luka mencurigakan pada tubuh korban. Selain itu, polisi juga mendapat laporan dari teman korban tentang peristiwa yang dialami V dan R sebelum keduanya ditemukan meninggal dunia

Pelaku berjumlah delapan orang. Ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan ST. Agar aksi pembunuhan tidak tercium oleh polisi, pelaku membuat seakan-akan kedua korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Jasad korban dibaringkan di atas aspal. 

Berdasarkan penuturan Kombes Pol Yusri Yunus yang kala itu menjabat sebagai Kabid Humas Polda Jabar, kejadian bermula ketika V dan R berboncengan menggunakan sepeda motor di kawasan Kalitanjung, Kota Cirebon bersama temannya.

Ketika melewati di SMP N 11 Kalitanjung, rombongan korban dilempari batu oleh geng motor. Setelah melakukan pelemparan, kelompok pelaku kemudian mengejar korban dan rombongannya. Para pelaku bersenjata bambu dan menghantam korban hingga terjatuh.

V dan R jatuh, sementara temannya yang lain dapat melarikan diri. Para pelaku kemudian membawa korban ke tempat sepi di depan SMP 11 Kalitanjung. Di sanalah mereka menganiaya korban hingga meninggal dunia. Salah satu bentuknya dengan memerkosa korban Vina.

Buntut kasus tersebut berakhir di meja hijau. Polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku. Total ada tujuh pelaku sebagai terdakwa. Adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Ketujuhnya dijatuhi Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terbukti dilakukan oleh para terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup pada 26 Mei 2017 dengan Ketua Majelis Hakim, Suharso. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mereka dengan hukuman mati.

Untuk pelaku ST dijatuhi delapan tahun penjara. Saat itu ia dikategorikan sebagai anak berhadapan dengan hukum.

Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Surawan mengatakan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap tiga orang yang diduga terlibat pembunuhan V dan R. "Untuk DPO yang tiga lagi masih dalam pencarian," kata Surawan saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat pada Ahad, 12 Mei 2024. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus