Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Begini Kronologi Operasi Tangkap Tangan Wali Kota Medan

Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin ditangkap setelah KPK mendapat informasi adanya permintaan uang untuk menutupi perjalanan dinas ke Jepang.

17 Oktober 2019 | 08.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin (tengah) digiring petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2019. Dzulmi Eldin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap dari dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin dan sejumlah orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara, pada Selasa-Rabu, 15-16 Oktober 2019. Penangkapan itu terkait kasus dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemerintahan Kota Medan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain Wali Kota Medan, KPK juga menangkap Syamsul Fitri Siregar alias SFI, Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan; Isa Ansyari alias IAN, Kepala Dinas PUPR Kota Medan; Aidiel Putra Pratama alias APP, Ajudan Walikota Medan; serta Sultan Solahudin alias SSO.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam konferensi pers Rabu malam, 16 Oktober 2019, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan kronologi OTT tersebut.

Menurut dia, awalnya penyidik mendapat informasi ihwal adanya permintaan uang dari Dzulmi untuk menutupi kelebihan pengeluaran perjalanan dinasnya beserta jajaran Pemerintah Kota Medan ke Jepang.

"Diketahui wali kota membawa serta keluarganya pada perjalanan dinas tersebut," tutur Saut.

Syamsul yang juga ikut ke Jepang mendapat perintah pencarian dana tersebut dari Dzulmi. Dirinya lantas menghubungi beberapa kepala dinas di lingkup Pemerintah Kota Medan untuk meminta kutipan dana untuk menutupi dana APBD yang sebelumnya dipakai dalam perjalanan tersebut.

Menurut Saut, Isa Ansyari selaku Kepala Dinas PUPR Kota Medan bersedia memberikan uang sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut diserahkan lewat transfer sebesar Rp 200 juta sementara sisanya secara tunai. "Setelah memastikan adanya transaksi pemberian uang dari Kadis PU ke APP (Aidiel) selaku ajudan TDE (Dzulmi), pada hari yang sama tim langsung bergerak untuk mengamankan orang-orang terkait," kata Saut.

Sekitar pukul 20.00 WIB tanggal 15 Oktober, tim mengejar ajudan Dzulmi berinisial AND. Saat itu dirinya baru saja mengambil uang tunai Rp 50 juta di rumah Isa. Namun, tim tak berhasil menangkap AND. Ia kabur setelah berusaha menabrak tim KPK yang memberhentikannya di tengah perjalanan.

Saut menjelaskan, tim lantas bergerak dan menangkap Isa di rumahnya pada pukul 21.30 WIB. Selang satu setengah jam kemudian tim KPK beranjak ke salah satu rumah sakit di Kota Medan. Dzulmi diketahui tengah menjalani fisioterapi di sana. "Tim kemudian mengamankan APP yang sedang mendampingi TDE di rumah sakit," kata Saut.

Tak habis di situ, penyidik KPK bergerak ke kantor Wali Kota Medan pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB dan menangkap Solahudin dan mendapati uang Rp 200 juta yang disimpan di laci kabinet ruang protokoler. Terakhir, penyidik menangkap Syamsul di rumahnya pukul 11.00 WIB. Mereka lantas diterbangkan secara bertahap ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

Dalam kasus ini, Isa juga diduga menyetor uang tunai sebesar Rp 20 juta ke Dzulmi pada periode Maret-Juni 2019 serta Rp 50 Juta pada September. Uang itu disetorkan setelah dirinya diangkat oleh Dzulmi sebagai Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kota Medan.

Saat ini, penyidik KPK telah menetapkan Dzulmi, Isa dan Syamsul sebagai tersangkat. Mereka pun telah ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan yang berbeda. Saut pun mengimbau kepada AND agar menyerahkan diri ke KPK beserta uang Rp 50 juta pemberian Isa untuk Dzulmi yang masih ia bawa.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus